Jaksa Agung Mutasi Kajati Sulteng

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi 375 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia melalui surat keputusan tanggal 8 Februari 2021. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dilansir dari inews.id, ada enam Kajati yang terkena mutasi salah satunya adalah Kepala Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tengah. Nama Gerry Yasid masuk kedalam daftar mutasi yang dilakukan Jaksa Agung.

Gerry Yasid resmi menjadi Kajati Sulteng setelah dilantik pada 27 Desember 2019. Adapun jabatan Kajati Sulteng yang baru diserahkan kepada Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.

Berikut daftar lengkap Kajati yang dimutasi:

  1. Kajati Bengkulu, Andi Muhammad Taufik digantikan Agnes Triani yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung);
  2. Kajati Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar digantikan Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung;
  3. Kajati Kalimantan Tengah, Mukri digantikan Iman Wijaya yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Kepulauan Riau;
  4. Kajati Riau, Mia Amiati digantikan Jaja Subagja yang sebelumnya menjadi Kajati Gorontalo;
  5. Kajati Gorontalo, Jaja Subagja digantikan Risal Nurul Fitri yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sulawesi Selatan;
  6. Kajati Sulawesi Tengah, Gerry Yasid digantikan Jacob Hendrik Pattipeilohy yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Sumatera Utara.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *