Menurutnya, pengawalan persidangan kasus ini dilakukan untuk memastikan Majelis Hakim menghadirkan keadilan untuk kasus ini.
“Kita tidak mau Intervensi kasus ini, tapi kita hadir mengawal dan memastikan bahwa kasus ini harus diputus dengan seadil-adilnya”
Terkait pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 2 Miliar yang di kembalikan oleh ZF dalam kasus lahan tersebut, menurut mantan anggota pansus asset Parimo yang juga sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi beberapa bulan yang lalu atas kasus ini, menyebut hal ini membuktikan bahwa ZF aktor penting dari dugaan korupsi kasus ini.
“Dia mengembalikan uang artinya dia mengakui perbuatannya (korupsi) dong. Enak betul yah korupsi uang rakyat. Korupsi uang rakyat tahun 2015 di ganti 2021. Kalau tidak ada keadilan, bisa saja jadi contoh buruk bagi pejabat lain. Korupsi saja, nanti dicicil kalau ketahuan” Ungkap kesal Politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pengkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat yang di hubungi oleh redaksi untuk mengkonfirmasi terkait pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Negeri, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari Reza. (Adhi)