Samsurizal Tombolotutu, Kegagalan Membangun Kota Satelit Ke 5 di Dunia Serta Dugaan Keterlibatan Dalam Kasus Pantai Mosing

Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu dalam Pertemuan Forkopimda di Pantai Mosing Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan Parigi Moutong.

Berita Keren | Parigi – Perayaan malam tahun baru, pisah sambut tahun 2019 menuju tahun 2020 menjadi saksi sebuah rencana besar pembangunan kota satelit yang dicetuskan Bupati Parigi Moutong Kolonel Inf (Purn) H. Samsurizal Tombolotutu.

Kegiatan yang bertempat di Pantai Mosing desa siney kecamatan tinombo selatan saat itu turut di hadiri Sekretaris Daerah Ardi Kadir, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin B. Tongani, para pimpinan opd dan masyarakat setempat juga hadir mengikuti serangkaian kegiatan dzikir dan tabligh akbar sebelum mengikuti acara puncak pergantian tahun.

Disaat itu dalam sambutannya Samsurizal menyebut kawasan destinasi wisata baru di pantai mosing akan dikembangkan dan dibangun menjadi Kota satelit kelima di dunia. Ia mengajak masyarakat Kecamatan Tinombo Selatan untuk sepenuhnya mendukung kegiatan pembangunan destinasi wisata itu.

“Tempat kita berpijak saat ini, akan kita kembangkan menjadi Kota Satelit kelima di dunia, dan tempat ini juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan HPS (Hari Pangan Sedunia). Marilah kita dukung program ini.” terangnya melansir parigimoutongkab.go.id.

Dipilihnya pantai Mosing karena menurut mantan Komandan Kodim 1405 Pare-pare ini merupakan pusat satelit garis Khatulistiwa dan berdekatan dengan Tugu Khatulistiwa.

“Kenapa saya pilih pantai mosing sebagai pembangunan kota satelit, karena Satelit ini satu satunya yang ada di dunia nol derajat. Ditempat lain betul khatulistiwa nol derajat, tetapi lintang utara dan lintang selatan pasti berubah. Jika tidak berubah, bujur timur dan bujur barat pasti berubah. Tetapi kawasan satelit khatulistiwa di pantai mosing tidak berubah sama sekali” tuturnya.

Direncanakan saat itu, selain menjadi kawasan satelit ke 5 di dunia, pantai mosing juga dirintis oleh Bupati Parigi Moutong sebagai tempat promosi wisata. Saat ini pantai mosing sedang dalam pembangunan infrastruktur wisata, seperti pelebaran jalan menuju lokasi, pembuatan coteg, villa dan lain lain.

Tak hanya itu saja yang akan dilakukan oleh suami dari Noor Wahida Prihartini ini, demi ambisinya ia juga berkeinginan agar Pantai Mosing dijadikan sebagai wisata kuliner khas Parigi Moutong dan juga wisata kuliner khas lainnya yang ada di daerah lain khususnya yang ada di wilayah Timur juga akan dipromosikan lewat pantai Mosing.

“Jadi kalau ada orang mau cari apa yang ada di Parigi Moutong atau di Indonesia timur. Tidak perlu jauh jauh ke Moutong, tidak perlu jauh jauh ke Sausu, atau ke Irian atau ke Luwuk, ada semua di pantai Mosing ini,”Tandasnya

Pantai Mosing juga katanya akan dijadikan sebagai tempat Diplomatur.  “Tempat ini saya siapkan untuk Diplomatur. Sudah 42 Negara mendaftar dan menyatakan siap menjadi Diplomatur ” Akunya.

Sejak awal tahun 2020, berbagai kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan disana. Mulai dari rapat koordinasi dan konsultasi kepala-kepala opd, kegiatan seminar, penerimaan kunjungan beberapa kepala daerah, tamu pejabat pemprov, pejabat kementerian, kegiatan koordinasi dan pertemuan Forkopimda hingga pelantikan pejabat eselon II, III dan IV pun dibuat di kawasan wisata pantai mosing, tempat yang berjarak lebih kurang 100 km dari ibukota kabupaten Parigi Moutong itu.

Demi segera terwujudnya impian Kolonel Infanteri Purnawirawan ini dalam membangun kota satelit, sebagian ASN dan honorer dari setiap OPD pun dimobilisasi. Secara bergantian mereka bertugas untuk kegiatan kerja bakti melakukan pembersihan lahan dan melayani setiap tamu yang hadir di Pantai Mosing.

Tidak itu saja, dari data dan informasi yang dihimpun redaksi beberapa alat berat diantaranya Excavator, Loader, Truck-truck kepunyaan Dinas PUPR Parigi Moutong di kerahkan untuk pembangunan tempat ini.

Kegiatan pengerjaan Lokasi Pantai Mosing. Tampak Alat-alat berat yang diduga milik Dinas PUPRP Parimo.

Lahan seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan ini, akhirnya diketahui merupakan tempat wisata kepemilikan pribadi, lahan pembangunan pantai mosing itu sendiri merupakan milik Samsurizal Tombolotutu, setelah membelinya dari warga setempat.

Terkait lahan tersebut merupakan lahan milik pribadi Samsurizal Tombolotutu, diketahui dari pemberitaan media Berita Plano sekira setahun lebih yang lalu.

Saat itu Kepala Bidang pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Saehudin yang dikonfirmasi media tersebut via telpone genggamnya, Senin (30/3/2020) membenarkan hal tersebut.

“Benar lahan pantai mosing merupakan milik pribadi pak Bupati Samsurizal, itu bukan lahan Pemda, luas lahannya kurang lebih 1 hektar” terang Saehudin.

Bahkan secara gamblang, Saehudin menyampaikan bahwa pihaknya yang mengambil Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) lahan pantai mosing di kantor Desa Siney.

“Saat ini SKPT itu sudah saya daftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi Moutong, untuk diterbitkan sertifikatnya,” tutup Saehudin, melansir Beritaplano.com dengan Judul berita : Pantai Mosing Lahan Pribadi Samsurizal Tombolotutu Jadi Fokus Kawasan Pariwisata Parimo 2020.

Perkara Yang Tengah di Hadapi Oleh Samsurizal Tombolotutu, Terkait Pembangunan Pantai Mosing.

Pada bulan Juli 2020, para pengurus AMPIBI diantaranya Sukri Tjakunu, Ahmad Latjindung, Zulfikar Zamardi dan F. Azis mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaporkan beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Salah satu kasus yang di laporkan oleh Ampibi saat itu adalah terkait penyalahgunaan dana desa di lima desa yang saling terhubung untuk pembukaan jalan menuju pantai mosing.

“Yang menjadi terlapor dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa di lima desa ini adalah Samsurizal Tombolotutu” Sebut Zulfikar Zamardi.

Menurut Fikar, bahwa tidaklah mungkin lima kepala desa ini mau mengalokasikan dana desanya untuk pembangunan jalur dua, kalau tidak ada perintah dari pimpinan.

“Sedang kita tahu lebih dari 50% penggunaan Dana Desa itu untuk pembangunan Jalan yang terhubung ke Pantai Mosing. Sedang dalam aturan penggunaan dana desa, mana bisa desa membangun jalur dua, mana bisa model kerjasama seperti itu yang tidak jelas dasar aturannya. Ini jelas mereka lakukan karena ada Perintah Lisan dan Pimpinan” Terang Zulfikar.

Pembukaan jalan menuju Pantai Mosing ini diduga kuat terjadi praktek culas, secara keroyokan tanpa dasar aturan yang jelas di bangun dengan menggunakan dana desa. Lima desa itu antara lain; Tada Timur, Siney, Siney Tengah, Poly dan Khatulistiwa.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bergerak membidik aktor Intelektual dari dugaan penyelewengan/penyalahgunaan dana desa di lima desa di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong ini.

Hal ini terungkap saat Kejaksaan Tinggi menggelar Jumpa Pers dengan Awak Media di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Sulteng, Jumat (16/10/2020).

Asisten Pidana Khusus, Edward Malau (Tengah) Dalam Konfrensi Pers Kasus Pantai Mosing.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, ketika itu Edward Malau membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa untuk pembukaan jalan baru pada kawasan hutan Mangrove menuju objek wisata pantai mosing yang diduga kuat milik pribadi Samsurizal Tombolotutu, Bupati Parigi Moutong itu.

Dalam konferensi pers terungkap bahwa kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembukaan jalan ke hutan mangrove menuju pantai wisata mosing Desa Siney Kabupaten Parigi Moutong dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.  

“Setelah kurang lebih 1 bulan tim mengumpulkan fakta fakta, tim telah menemukan perbuatan melawan hukum, sehingga kasusnya dinaikkan statusnya ke penyidikan”. Kata Edward Malau dalam konferensi pers tentang kasus tersebut.

Ia menyebutkan, penyidikan mencari adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum ini, ditemukan dana desa yang tidak tepat penggunaannya/peruntukannya.

“Ada sekitar 5 Desa menggunakan dana desanya untuk pembuatan jalan umum ke hutan mangrove menuju pantai mosing. Ini sudah menyalahi” Katanya.

Menarik menunggu kelanjutan kasus ini karena kurang lebih 1 tahun 2 bulan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan tetapi belum ada yang di tetapkan sebagai tersangka.

Fadli A. Azis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *