Rapat Paripurna DPRD Parimo di Awal Tahun 2022 : 14 Aleg Hadir, 26 Lainnya Bolos.

Tampak Ruang Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong Kamis (6/01/2022) (Foto : TN/kompassulawesi.id)

Berita Keren | Parigi – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022) hanya di hadiri 14 orang Anggota Legislatif.

Padahal rapat paripurna perdana di tahun 2022 itu mengagendakan penetapan jadwal kegiatan dan rencana kerja daerah tahun 2022, dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sebanyak 26 Anggota Legislatif tidak terlihat menduduki kursi masing-masing. Dari informasi yang di himpun beritakeren.com bahwa mayoritas dari anggota DPRD absen tanpa keterangan, tidak menyampaikan informasi, apakah secara lisan maupun tertulis.

Absennya sejumlah Aleg Parigi Moutong ini membuat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo, H. Suardi, bereaksi.

Suardi memberikan usulan rapat tertutup, khusus membahas 26 kursi tanpa penghuni tersebut.

“Setelah rapat ditutup maka saya mengajukan kepada ketua agar melakukan rapat tertutup untuk menindaklanjuti ketidak hadiran Anleg. Dari rapat sebelumnya di 2021 masih banyak juga yang tidak hadir, maka diawal tahun ini BK akan menindak tegas sesuai kode etik, dan tata tertib (tatib) DPRD Parimo,” tegas Ketua BK H. Suardi, Kamis di ruang kerjanya, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi karena masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga setiap rapat tidak saling menunggu, agar korumnya paripurna.

“Bencana Covid ini sudah hampir selesai, maka kami mengharapkan agar menghadiri setiap kegiatan pembahasan di DPRD berupa rapat paripurna, komisi, internal, dan rapat pimpinan,” sebut politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya BK akan memberikan sanksi teguran kepada Anleg yang sering bolos. Bahkan, teguran akan diberikan langsung ke fraksi dan memberikan surat tembusan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selaku partai yang mengusungnya.

“Ada tiga teguran yang akan kami layangkan kepada para Aleg yang tidak hadir disetiap rapat. Pertama memberikan surat teguran langsung, Kedua teguran lewat fraksi dan DPC, Ketiga sanksi penerbitan rekomendasi,” tegasnya. A.A.F

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *