Kajati Jabar Asep Nana Mulyana Pimpin Tim JPU, Tuntut Mati Predator Seks Herry Wirawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep Nana Mulyana Memberikan Keterangan Pers Sesaat Setelah Pembacaan Tuntutan Oleh JPU.

Berita Keren | Bandung – Predator Seks Herry Wirawan yang merupakan tenaga didik telah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan diketahui merupakan pelaku kasus pemerkosaan kepada sejumlah muridnya yang sempat gemparkan publik.

Predator seks Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia hingga denda sampai 500 juta rupiah.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.

“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 11 Januari 2022, dikutip dari PMJ News.

Tuntutan lainnya sebesar 500 juta rupiah dengan subsider 1 tahun kurungan. Termasuk juga penyebaran identitas (Pelaku) dan membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan.

Asep menilai, pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya, ia juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat.

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” tegasnya.

Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (A.A.F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *