Dua Pasang Bupati dan Wakil Bupati di Sulteng Tahun 2022 Habis Masa Jabatannya.

Foto Kolase : Bupati Buol Amiruddin Rauf (Kiri) dan Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam (Kanan).

Berita Keren | Palu – Sebanyak 2 kepala daerah di Sulawesi Tengah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 ini.

Dua daerah yang akan berakhir masa jabatannya adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Buol
Bupati Dr. dr. Amiruddin Rauf, Sp.OG, M.Si & Wabup Abdullah Batalipu,S.Sos, M.Si masa berakhir jabatan 12 Oktober 2022.

2. Kabupaten Banggai Kepulauan
Bupati Rais D. ADAM dan Wabup Salim J. Tanasa masa berakhir jabatan 22 Mei 2022.

Diketahui, Bupati Buol Amiruddin Rauf berpasangan dengan Abdullah Batalipu maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada yang digelar Februari 2017 silam.

Pasangan ini didukung oleh Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Keduanya menang dengan perolehan suara 36.108 suara.

Sedangkan Bupati Banggai Kepulauan Rais D Adam sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2017-2022 mendampingi bupati Zainal Mus.

Pasangan dengan Akronim ZamRa ini di usung Partai Demokrat, Hanura, PBB dan PKS. Keduanya menang dengan perolehan suara 26.675.

Sepeninggal Zainal Mus, yang tersandung kasus korupsi, mantan Kapolres Touna ini kemudian menjabat sebagai Bupati Banggai Kepulauan periode 2020-2022.

Partai pengusung pada pilkada yang lalu menunjuk Salim J Tanasa sebagai Wakil Bupati Banggai Kepulauan.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” ungkap Benny di Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat 10 UU nomor 10 tahun 2016. Ia akan menjabat sampai dengan pelantikan gubernur selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Di ayat 11, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2. Seperti halnya dengan gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *