Berikut Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan Bupati PPU, Abdul Gafur Masud

Berita Keren | Bupati Penajam Paser Utara diduga mengumpulkan fee proyek senilai Rp950 Juta.

Fee tersebut diduga berasal dari beberapa kontraktor proyek Dinas PUPR di Penajam Paser Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menyampaikan status tersangka adik kandung Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ini.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kronologi penangkapan kader Partai Demokrat tersebut, yang terjadi pada Rabu (12/1/2022) malam.

Jelas Alex, penangkapan itu bermula saat KPK mendapat informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Atas laporan tersebut, tim dari KPK bergerak dan berpencar ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Kala itu, KPK mengetahui AGM diduga telah mengirimkan orang kepercayaannya bernama Nis Puhadi alias Ipuh di sekitaran Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Nis diduga mau mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.

“Nis Puhadi sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor, melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dikutup dari Tribunnews.com.

Berikut kronologi tangkap tangan KPK

• Pada Rabu, 12 Januari 2022, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya dan diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

• Tim selanjutnya bergerak dan berpencar kebeberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

• Sebelumnya, pada Selasa 11 Januari 2022 di bertempat di salah satu café di kota Balikpapan dan didaerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dimana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

• Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada
• AGM.

• AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta dibawa ke Jakarta.
• Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM diwilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut.

• Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama-sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya bersama-sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut.

• Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada direkening bank miliknya.

• Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 Miliar dan dimasukkan kedalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.

• Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 Miliar.

• Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ.

• Sedangkan Tim KPK yang berada diwilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

• Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan.

• Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan
adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi), AGM (Abdul Gafur Mas’ud), MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman), NAB (Nur Afifah Balqis). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *