Berita Keren | Mantan anggota Panitia Kerja (Panja) Aset DPRD Parigi Moutong tahun 2017, Adnyana Wirawan mengaku kecewa pada jaksa penuntut umum (JPU) yang hingga kini tidak menghadirkan satupun dari eks panja aset sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan tanah Kabupaten Parigi Moutong 2015–2016.
Menurutnya, sebanyak empat orang mantan panja aset saat itu dipanggil menjadi saksi oleh kejaksaan tinggi sulawesi tengah. Adnyana menyebut tanggal 9 November 2020, ia bersama rekannya Mohammad Fadli, eks ketua panja aset DPRD Parimo menjadi saksi dan dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
“Setelah saya dan Fadli menjadi saksi, besoknya yang di panggil jadi saksi itu Pak Arifin dan Pak Feki (Mustamiruddin Borman, Red). Aneh ya, kok bisa dari kami tidak ada satupun yang menjadi saksi dalam persidangan ini” terangnya.
Kehadiran eks panja aset untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut menurutnya sangat penting. Karena anggota panja mengetahui persoalan yang terjadi dalam kasus itu. Sebab panja aset bekerja melakukan investigasi langsung ke lapangan dan mengundang berbagai pihak termasuk eksekutif untuk dimintai keterangan.
Dari hasil panja aset itu kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi salah satunya mendorong kasus lahan fiktif / mark up ini untuk di proses ke ranah hukum.
Namun hingga kini belum ada surat yang ia terima untuk menjadi saksi pada persidangan terdakwa Zulfinachri Achmad cs itu. Padahal ia berharap bisa memberi keterangan pada sidang kasus tersebut.
“Sebagai anggota panja aset saya sangat senang jika dihadirkan dan sampai saat ini sy masih menunggu untuk menjadi saksi di persidangan. Karena saya ingin membuktikan kebenaran dan ingin membuka secara terang benderang kasus ini” jelas adnyana.
Ia berharap hal ini bukanlah sebuah skenario yang sengaja di buat oleh jpu untuk tidak menghadirkan mereka.
“Kami hanya menduga, jangan-jangan kami mantan anggota panja aset ini tidak di jadikan saksi di persidangan itu sengaja, bisa jadi ini skenario, ada apa-apanya ini barang. Kalau seperti ini JPU nya berarti tidak serius mau menangkan perkara” jelasnya
Sementara itu mantan Ketua Panja Aset 2017, Mohammad Fadli mengaku belum mendapat panggilan untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. “Tidak ada panggilan JPU Pak.” jawabnya
Namun ia merasa bersyukur atas penanganan kasus ini hingga ke persidangan “Sejak saat kami bersepakat temuan kami direkomendasikan ke ranah hukum, maka sejak saat itu saya percayakan itu ke APH. Sayapun sdh bersukur hasil kerja kami ditindaklanjuti oleh kejati sulteng. Walaupun nanti sekarang.” pungkasnya.