DKPP Berhentikan Abdul Chair Sebagai Anggota KPU Parigi Moutong

Pembacaan Putusan DKPP yang dibacakan oleh Prof. Dr. Teguh Prasetyo,S.H,M.Si bersama Dr. Ida Budhiati.

Berita Keren | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Chair. Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (09/3/2022).

Abdul Chair merupakan Teradu dalam perkara nomor 12-PKE-DKPP/II/2022.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Abdul Chair selaku Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Prof Dr. Teguh Prasetyo S.H,M.Si saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan tindakan Teradu (Abdul Chair) yang tidak segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara atau berhenti sementara sebagai ASN tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Teradu seharusnya patuh pada ketentuan pasal 88 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur ASN yg diberhentikan sementara apabila diangkat sebagai komisioner atau anggota lembaga non-struktural.

“Teradu terbukti sengaja tidak melaksanakan kewajiban hukumnya, bertujuan menikmati gaji ganda untuk kepentingan pribadi dengan demikian dalil aduan para pengadu, terbukti dan jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP.”

Untuk diketahui, Abdul Chair diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Syamsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Halimah.

Dalam pokok aduannya, para pengadu mendalilkan bahwa Abdul Chair menerima gaji ganda selama menjadi komisioner KPU Parigi Moutong.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *