Jaksa Tuntut Zulfinachri Cs 3 Tahun Penjara, Ampibi : Kayak Tuntutan Untuk Maling Ayam

Ketiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Fiktif, Rivani Makaramah, Zulfinachri Ahmad dan Ahmad Rudianto.

Berita Keren | Palu – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak nonaktif, ZULFINACHRI,S.STP,M.SI dituntut tiga tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan lahan fiktif / mark up pada bagian pemerintahan umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong tahun 2015-2016.

“(Menuntut Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ZULFINACHRI S.STP., M.Si dengan pidana penjara 3 (Tiga) Tahun dikurangi masa tahanan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah  Rp 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah)  dan jika denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan sebagai pengganti dari pidana denda selama  6 (enam) bulan kurungan” kata JPU Taufan Maulana, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Palu, Senin, 14 Maret 2022.

Jaksa menilai terdakwa ZULFINACHRI S.STP., M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, dalam dakwaan Subsidair.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini yakni Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto masing-masing di tuntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu Achlan Latandu Sekretaris Umum Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong menilai tuntutan jaksa atas kasus ini terlalu ringan. Ia meminta hakim untuk mengabaikan tuntutan jpu dan menghukum seberat-beratnya para terdakwa.

“Tuntutan ini kami anggap terlalu ringan, tidak mencerminkan rasa keadilan. Kalau kita mau komparasi, bagaimana mungkin tuntutan seorang kades yang di duga melakukan korupsi pembangunan paud 98 jt dan ikut mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik kejaksaan bisa sama tuntutan nya dengan mereka yang korupsi miliaran rupiah” ketusnya.

Ia mengibaratkan tuntutan kepada ketiga orang terdakwa tersebut sama dengan tuntutan untuk seorang maling ayam. Kasus pencurian biasa menurutnya bahkan bisa diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Setahu saya, pencurian biasa itu ancaman hukumannya 5 tahun, dan pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimalnya 7 tahun, begitu juga pencurian dengan kekerasan, kalau tidak salah 12 tahun, nah ini korupsi, uang rakyat yang di rampok, padahal pengadaan tanah ini untuk kepentingan masyarakat dan pemda tapi koq hanya seperti itu dituntut” sebutnya.

Lanjut Achlan bahwa pengembalian sejumlah uang dari salah satu tersangka adalah pengakuan atas perbuatan korupsi yang dilakukan. Sehingga bisa memperkuat tuntutan.

“Kami hormati bagaimana upaya kejaksaan dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara, tapi kasus ini bagi kami terlalu mempertontonkan ketidakadilan dan tidak adanya transparansi kepada publik. Mulai dari proses penetapan tersangka, press release yang dikeluarkan kasi penkum hanya menyebut dua tersangka saja sedangkan satu tersangka atas nama Zulfinachri tidak disebutkan, kemudian Ari (Zulfinachri) selama itu tidak pernah dilakukan penahanan, dan kasus ini sejak penetapan tersangka hingga proses pelimpahan ke pengadilan sangat lama, yakni 7 bulan lamanya” bebernya

Terkait tuntutan ini, lanjut mantan sekretaris Inspektorat Parigi Moutong itu, memperparah dan menguatkan dugaan terkait issu bahwa ada konspirasi yang dibangun untuk mengamankan kasus ini.

“Kalau melihat tuntutan jaksa ini kemudian menguatkan dugaan atas issu-issu yang beredar, bahwa ada konspirasi yang di bangun untuk mengamankan kasus ini dan kasus-kasus lain. Salah satu issu yang kami dengar menyebut bahwa pembangunan rumah dinas untuk kejaksaan sebesar 1.2 M ini sebagai bentuk barter kepentingan” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *