Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Pangan, Mendagri : Yang Tak Stabilkan Harga Pangan Akan Dapat Surat Cinta dan Evaluasi

Pj. Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah, Ir. H. Faisal Mang, M.M di dampingi Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Nelson Metubun, S.P (menggunakan batik) dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Richard Arnaldo, S.E, M.SA. (Foto : Biro Adpim)

Berita Keren | Palu – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta satuan tugas (satgas) pangan di daerah segera membahas dan mengambil langkah strategis untuk mengendalikan harga pangan.

Kegiatan secara daring melalui zoom meeting ini turut diikuti Pj. Sekdaprov Sulawesi Tengah, Ir. H. Faisal Mang, M.M didampingi Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura, Nelson Metubun, S.P, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Richard Arnaldo, S.E, M.SA, Kadis Pangan Ir. Abdullah Kawulusan serta pejabat terkait lainnya bertempat di Ruang Kerja Sekdaprov, Jumat 18 Maret 2022.

Dalam arahannya, Mendagri Prof. Tito Karnavian menjelaskan terkait surat edaran nomor 511.2/3149/SJ tentang pembentukan satuan tugas ketahanan pangan di daerah tertanggal 14 Mei 2020 yang bertujuan memastikan dan memonitoring ketersediaan, kelancaran distribusi dan fluktuasi harga 11 bahan pangan.

Ke-11 bahan pangan dimaksud mencakup ; beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, gula pasir dan minyak goreng.

“Tolong mulai hari ini betul-betul satgas pangan (mengadakan) rapat, rapat untuk membahas stabilitas pangan di daerah masing-masing dan mengambil langkah-langkah,” kata Tito sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (18/3/2022).

“Baik memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar, sehingga rakyat tersedia pangan,” tambahnya.

Tito lebih lanjut menegaskan, tanggung jawab untuk menstabilkan harga komoditas bahan pangan tidak berada pada pemerintah pusat saja tapi juga pemerintah daerah.

Satgas dimaksud lanjut Mendagri diketuai Sekertaris daerah beranggotakan dari unsur Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, TNI/Polri serta Bulog daerah yang bertanggungjawab kepada Gubernur, Bupati dan Walikota.

Satgas selanjutnya melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara harian kepada gubernur dan hasil rekapitulasi kabupaten/kota oleh gubernur akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

Untuk itu, Mendagri memberi tantangan bagi daerah yang mampu menstabilkan harga nantinya sebagai bentuk apresiasi, Mendagri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan sehingga tidak terjadi kelangkaan.

“Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu satu bulan (hingga) dua bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” sebut Tito.

Dalam rapat koordinasi Mendagri tidak memberikan informasi secara rinci jenis penghargaan apa yang akan diberikan serta bentuk evaluasi yang akan dikenakan.

Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Pertanian, Kaban Pangan Nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *