Berita Keren | Palu – Koordinator Bidang Advokasi dan Sosial Kemasyarakatan Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi ( Ampibi ) Parigi Moutong Munafri, S.H menyatakan apresiasi pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI / Tipikor Palu terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinachri Ahmad,S.Stp dan dua terdakwa lain yakni Ahmad Rudianto dan Rivani Makaramah.
“Vonis telah melebihi tuntutan jaksa, sehingga bagi kami ini patut untuk diapresiasi,” kata Munafri ketika dimintai keterangan Jumat (08/042022).
Menurutnya, apapun yang menjadi sikap ketiga terdakwa atas hasil putusan majelis hakim ini, pihaknya akan menghargai dan nantinya akan mengawal sejauh mana proses ini berlanjut.
“Yah kalau kemudian mereka banding tentu saja kita hargai karena itu hak mereka, namun proses ini kami akan terus kawal. Jangankan hanya dipalu (kedudukan kantor Pengadilan Tinggi) sampai ke Mahkamah Agung kita akan kawal dan lakukan aksi disana” tegas Munafri
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri / Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu menyatakan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinachri Achmad itu telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015–2016.
Berdasarkan perbuatan tersebut, Zulfinachri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara selain itu ia dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.
Selain Zulfinachri, terdakwa lainnya Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksana pengadaan tanah masing-masing divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, terhadap Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, terhadap Ahmad Rudianto Rp334 juta, subsider masing-masing 6 bulan penjara.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” bacaan vonis Majelis Hakim.
Vonis ini dibacakan masing-masing dalam berkas terpisah pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Chairil Anwar dan Ferry Marcus Justinus Sumlang, Bonifasius Nadya sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis (7/4).
Selain itu dalam amar putusan Chairil Anwar menetapkan barang bukti nomor urut 1 sampai dengan 113 tetap terlampir dalam berkas perkara. Dan barang bukti nomor urut 114 s/d 123 dirampas untuk negara dan uang tunai Rp1,5 miliar dan Rp500 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” urai Chairil Anwar turut dihadiri JPU Taufan Maulana dan masing-masing Penasihat hukum terdakwa Zulfinachri diwakili Harun.
Usai pembacaan putusan Chairil Anwar memberikan hak yang sama kepada para pihak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding dan pikir-pikir tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sidang lalu ditutup dengan ketukan palu hakim Chairil Anwar.