Karangan Bunga ‘Terimakasih Majelis Hakim’ dari Ampibi Terpampang di Pengadilan Negeri Palu

Berita Keren | Palu – Karangan bunga terlihat berdiri di halaman kantor Pengadilan Negeri Palu Jalan Dr Sam Ratulangi No.46 Besusu Barat Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Karangan bunga itu berisi ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu atas  vonis kasus pengadaan lahan pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah kabupaten Parigi Moutong 2015-2016.

Karangan bunga itu dipasang hampir berdekatan dengan pintu utama Pengadilan Negeri Palu.

“Terimakasih kepada yang mulia Majelis Hakim : Chairil Anwar, S.H, M.Hum, Ferry Marcus Justinus Sumlang,S.H,MH, Bonifasius Nadya, S.H,M.H yang telah menjatuhkan Vonis 4 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi lahan fiktif” tulis dalam karangan bunga itu.

Karangan bunga itu diberikan oleh Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi ( AMPIBI ) Parigi Moutong.

Sebelumnya pada Kamis 07/04/2022 Mejelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Palu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinachri Achmad, bersama dua rekannya Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang juga Mantan Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinachri Achmad selaku pengarah Tim Pelaksana pengadaan tanah divonis pidana 4 tahun penjara.

Mereka di vonis bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk kepentingan umum dan pemda pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Parigi Moutong 2015-2016.

Zulfinachri Achmad dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim yang diketuai Chairil Anwar ini lebih tinggi dari tuntutan JPU menuntut pidana 3 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Selain Zulfinachri, terdakwa lainnya Rivani Makaramah Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK) dan Ahmad Rudianto Staf Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Umum Setda Parimo selaku koordinator administrasi keuangan dan pertanahan tim pelaksana pengadaan tanah masing-masing divonis 4 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan, terhadap Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, terhadap Ahmad Rudianto Rp334 juta, subsider masing-masing 6 bulan penjara. (A.A.F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *