LBH AKHI Parimo Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Ambil Ijazah Wajib Vaksin

Sekretaris LBH AKHI Parigi Moutong, Zulfikar Zamardi.

Berita Keren | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyampaikan kritik terkait kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong yang terkesan mewajibkan vaksin bagi peserta didik saat pengambilan ijasah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).

Kritikan tersebut di tegaskan Sekretaris LBH AKHI Parimo, Zulfikar Zamardi. Ia mengungkapkan, seharusnya vaksinasi sebagai syarat pengambilan ijazah tidak perlu diberlakukan.

“Kami banyak didatangi masyarakat yang merupakan wali murid. Mereka mengeluhkan adanya syarat pengambilan ijazah juga rapor harus yang sudah di vaksinasi” ungkap Zulfikar Zamardi ditemui di kediamannya, Kamis, 9 Juni 2022.

Menurut dia, seharusnya kebijakan pemerintah daerah untuk mengejar target vaksinasi pencegahan Covid-19 tidak harus diterapkan sampai pada persoalan pengambilan ijazah. Apalagi menurutnya, Pengambilan Ijazah oleh peserta didik sebagai syarat masuk kejenjang pendidikan yang lebih tinggi.

“Aturan macam ini mempersulit generasi penerus mengakses pendidikan, ini bertentangan dengan semangat yang telah diamanatkan UUD tahun 1945 pasal 31 ayat 1. Kasihan betul anak-anak kita yang ingin melanjutkan pendidikan dari SMP ke SMA kalau aturan konyol seperti ini diterapkan” jelasnya.

Lanjut katanya, bahwa pemahaman masyarakat tentang vaksin berbeda-beda. Apalagi banyak peristiwa terjadi dan merupakan efek buruk dari pemberian vaksin yang lantas membuat orang tua ragu dan tidak mengizinkan anaknya lakukan vaksinasi.

Atas polemik itu, pihaknya meminta Bupati Parigi Moutong untuk menarik surat tersebut dan memerintahkan dinas terkait menghimbau seluruh kepala sekolah di wilayah kabupaten Parigi Moutong untuk membatalkan kewajiban tersebut.

“Saya minta Bupati segera batalkan surat itu, kalau masih kami temukan adanya keluhan wali murid tentang wajib vaksin, kami akan lakukan upaya hukum” pungkasnya

Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong menerbitkan surat nomor: 443.32/1783/Disdikbud, perihal percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19, bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, pada 31 Mei 2022.

Tertera dalam Poin ke 6 surat yang ditandatangani Wakil Bupati, Badrun Nggai tersebut, menyebutkan bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1, tidak diberikan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor). *(A.F)*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *