Tim Gakkum KLHK Tahan Pemodal Tambang Ilegal di Sipayo Parimo

Berita Keren | Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sulawesi menahan AM (44), salah seorang pemodal kegiatan tambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (16/6).

Penahanan AM dilakukan setelah melakukan penyidikan atas modus operandi yang dilakukan dengan memberikan modal dan menyediakan alat berat untuk kegiatan PETI, serta membeli dan menampung hasil tambang tersebut. AM sendiri merupakan warga asal Sulawesi Selatan. Selanjutnya, AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa selama 20 hari kerja.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sabtu (18/6), menjelaskan, penyidik Gakkum KLHK untuk sekian kalinya memproses pelaku pemodal atau penampung hasil kejahatan, aktor yang menyuruh melakukan kejahatan dibidang tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

“Terhadap pelaku tersangka AM selaku pemodal ini diproses hukum oleh Balai Gakkum KLHK Sulawesi merupakan pengembangan dari kasus pertambangan emas illegal dengan tersangka insial K (42) selaku pengawas atau operator penambangan yang diberi modal oleh tersangka AM tersebut,” katanya.

“Ini bukti Gakkum KLHK terus bekerja dan serius dalam memburu pelaku tidak berhenti pada pelaku lapangan namun kepada siapa saja yang yang terlibat dalam kasus tersebut akan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta efek jera bagi pelakunya,” pungkas Dodi Kurniawan.

AM dalam perkara itu, dikenakan pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo.pasal 19 Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.

Kasus itu, kata dia, berawal dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkunag Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo yang berhasil mengamankan dua unit Excavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan hutan Negara pada 26 Januari 2022 lalu.

Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar lokasi itu.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *