Pengadilan Tinggi Sulteng Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Zulfinachri Achmad

Zulfinachri Achmad (Foto : Rhifay R)

Berita Keren | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) menguatkan vonis 4 tahun penjara pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) palu kepada mantan kepala bagian pemerintahan umum kabupaten Parigi Moutong, Zulfinachri Achmad, S.Stp, M.Si.

Dia divonis atas perkara korupsi pengadaan lahan untuk kepentingan masyarakat dan pemda parigi moutong tahun 2015-2016.

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh Majelis Hakim PT Sulteng yang diketuai oleh Gede Ariawan, S.H, M.H dan dua anggota hakim pada Kamis (23/06/2022) lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan Zulfinachri bersalah sebagaimana hasil sidang di pengadilan tipikor palu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” ujar hakim sebagaimana memori putusan yang dilihat pada Senin, (27/06/2022).

Hakim juga memerintahkan terdakwa ditahan, dan mengurangi masa penahanan dari jumlah pidana yang dijatuhkan serta membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan telah mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Palu untuk perkara tersebut. Hakim menilai putusan majelis hakim tingkat pertama yang dijatuhkan telah sesuai filosofi dasar hukum.

“Seluruh alasan memori banding penasihat hukum terdakwa untuk selain dan selebihnya menurut majelis hakim tingkat banding adalah pernyataan sepihak. Sehingga keberatan – keberatan ini tidak perlu dipertimbangkan kembali dan dinyatakan ditolak,” ucapnya.

“Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding,” hakim menambahkan.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Palu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa yakni Zulfinachri Achmad, Ahmad Rudianto dan Rivani dalam kasus korupsi tersebut.

Ari, begitu kerap mantan kepala dinas perhubungan dan kepala dinas pemuda, olahraga dan pariwisata itu disapa, dibebankan membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara.

Vonis hakim pengadilan negeri yang diketuai Chairil Anwar saat itu lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut pidana tiga tahun penjara, membayar denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp1,7 miliar, subsider 1 tahun penjara.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke–1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” vonis hakim pengadilan tipikor palu Kamis, (7/04/2022).

Diketahui, pasca putusan, Zulfinachri Achmad melalui penasihat hukumnya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *