Terkait Polemik Perda LP2B, MSD : DPRD Parimo Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyat

Muhammad Syafi'i Damar ( Foto : Istimewa)

Berita Keren | Pengamat kebijakan publik Muhammad Safi’I Damar menilai, DPRD Parigi Moutong terkesan tidak menjalankan fungsi perwakilan rakyatnya

“Terkait Pansus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di DPRD. Penetapan zona eklusif pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Parimo semrawut,” ungkap Safi’i, dalam keterangan tertulisnya Selasa, 28 Juni 2022.

Mantan Ketua HPA Parigi Moutong itu menyebut, pemetaan yang telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut, sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

“Sedangkan, RDTRK yang menetapkan wilayah kota, sebagai kawasan pemukiman dan ruang ekonomi yang terbuka (inklusif),” jelasnya.

Dia pun mendesak DPRD untuk lebih serius merevisi atau perubahan lampiran Perda LP2B, yang memuat tentang luasan lahan.

Karena menurutnya, Perda LP2B membatasi masyarakat untuk mendapat hak pengelolaan dalam hal kegiatan ekonomi lainnya, selain pertanian.

Selain itu, terkait peruntukan pemukiman, RDTRK telah jelas mengatur 50 meter, disamping Daerah Masuk Jalan (DMJ), merupakan kawasan pemukiman.

“Di pasal 72,73 dan 74, pada Undang-undangan nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan LP2B juga mengatur ketentuan pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 5 miliar, bagi pihak atau oknum yang melakukan alih fungsi,” tegasnya.

Sehingga katanya, apabila proses revisi tidak segera dilakukan oleh DPRD, akan berdampak pada terhambatnya investasi, dan terbatasnya masyarakat memanfaatkan lahannya, untuk aktifitas ekonomi diluar pertanian.

“Ini bisa menjebak masyarakat pada pada pelanggaran hukum, karna adanya ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang LP2B,” pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Safi’I Damar salah satu yang juga terkena dampak dari perda LP2B ini. Ia bersama perwakilan masyarakat melaporkan kendala mensertifikatkan tanahnya, karena mendapatkan penolakan dari Kantor Pertanahan Parimo.

Alasannya, lahan-lahan masyarakat yang mendapatkan penolakan tersebut, masuk dalam pemetaan Perda LP2B yang telah disahkan DPRD Parimo.

DPRD Parimo, akhirnya berjanji akan melakukan proses revisi, dan mulai melakukan pembahasan mulai dari tingkat Komisi terkait, hingga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *