Berita Keren | Setelah kalah di PTUN Palu dan Makasar, Bupati Donggala Dr. Drs Kanjeng Raden Ariyo Ningrat Kasman Lassa, SH, MH akhirnya mengajukan kasasi di Mahkama Agung.
Kasasi yang di ajukan 6 orang Penasehat Hukum Bupati Donggala pada tanggal 14 Juni 2022 itu setelah PTUN Makasar menguatkan putusan PTUN Palu. Dalam memori kasasi yang diajukan pada 27 Juni 2022 tersebut, Bupati Donggala meminta agar Mahkamah Agung membatalkan Putusan PTUN Makasar yang menguatkan Putusan PTUN Palu yang dimenangkan oleh Lutfin, S. Sos.
Selain itu, Bupati Donggala juga meminta agar MA meringankan putusannya dan memberikan kewenangan terhadap Bupati Donggala untuk melakukan pemilihan kembali dan tidak melakukan ganti rugi, mengembalikan nama baik, harkat martabat serta kedudukan Lutfin, S. Sos sebagai Kepala Desa Marana.
Sebelumnya kasus pemberhentian kepala desa marana telah di putuskan oleh Mahkamah Agung pada 29 Oktober tahun 2021 lalu.
Dalam putusan Nomor 1 P.KHS/2021 yang di pimpin oleh Majelis Hakim Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, apabila apa yang dijadikan dasar pemberhentian sementara tersebut ternyata tidak terbukti di kemudian hari, maka terhadap Kepala Desa yang bersangkutan, akan dikembalikan status
dan kedudukannya;
Sementara itu Lutfin, S.Sos yang di konfirmasi mengatakan, Kasasi yang di lakukan oleh Bupati Donggala, karena tidak merasa puas degan putusan PTUN Palu dan putusan PTUN Makasar yang di menangkan oleh dirinya.
“Saya yakin dia (bupati_red) pasti kasasi lagi karena tidak puas dengan kekalahannya.” jelas Lutfin.
Menurut Lutfin, langkah Bupati untuk mengajukan kasasi adalah jalan yang harus di ambil untuk mengobati kekalahamnya untuk mencari sebuah kebenaran melalui jalur hukum.
“Sudah betul Bupati kasasi itu, karena dia (Bupati-red) bukan level saya. Yang Bupati lawan inikan Putusan Pengadilan TUN bukan saya. ” Terang Lutfin.
Lutfin menambahkan, selain tidak puas dengan putusan tersebut, Bupati Donggala juga tidak mau mengembalikan dirinya sebagai kepala desa karena merasa malu menjadi seorang penguasa di daerah ini yang dikalahkan oleh seorang Kades.
“Saya ini tidak butuh Bupati kembalikan saya sebagai Kepala Desa. tapi saya hanya mengejar kebenaran yang selama ini ditutupi Bupati ” Terang Lutfin.
Ditempat terpisah, Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan, Putusan MA belum final. Masih ada upaya hukum PK.
“Masalahnya apakah Bupati bermohon PK? Jika tidak keputusan MA final dilaksanakan. ” Jelas Sofyan
Menurut Sofyan,salah satu kehadiran Ombudsman, adalah keputusan keputusannya yang mengikat dan wajib dilaksanakan jika tidak Terlapor bisa dikenakan sanksi administrasi.
“Bila putusan TUN tidak dilaksanakan, pelapor bisa merujuk ke Ombudsman.” Tutup Ka Iyan sapaan akrabnya Ketua Ombudsman. (jml)