Berita Keren | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng Brigpol I Made Rai Mulyawan bersama tim dan pihak kanwil ATR/BPN Sulteng melakukan pengecekan lokasi petani Ambo Enre, diduga dicaplok oleh PT ANA di Desa Bungintimbe, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (27/7).
Pada pengecekan lokasi tersebut, penyidik Polda Sulteng turut didampingi aktivis agraria Noval A Saputra dan petani lainnya.
“Lokasi milik Ambo Enre telah ditanami hingga panen oleh PT ANA lebih kurang 10 tahun, yang secara legal formal PT ANA tidak mengantongi HGU perihal itu diperkuat dengan penyataan pihak Kanwil ATR/BPN Sulteng maupun Kantor Pertanahan Morut di setiap kesempatan kami berjumpa, sehingga laporan petani tersebut sebagai dasar untuk mengetahui serta menguji Undang-Undang nomor 39/2014 tentang perkebunan,” kata aktivis agraria Noval A Saputra seperti dilansir dari MAL Online, Kamis (27/7).
Ambo Enre melalui kuasa hukumnya, Yansen mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan penyelidikan dari kegiatan olah TKP terhadap kliennya.
“Sehingga jika ada kendala-kendala bukti terkait perkara ini akan segera kami lengkapi,” kata Noval A. Saputra.
“Saya sebagai pelapor atas dugaan pendudukan yang tidak sah oleh PT ANA, berharap penyidik Polda Sulteng mengedepankan objektifitas dalam menangani konflik agraria antara PT ANA dan Petani serta menyelidiki laporan polisi yang saya laporkan 22 November 2021 lalu,” kata Ambo Ente.
Ia menambahkan, penyidik Polda Sulteng turun melakukan pengecekan lokasi sebagai tindak lanjut untuk mencocokan dokumen dan bukti fisik penguasaan dan kepemilikkan.
Dikonfirmasi terpisah, Penyidik Polda Sulteng Ditreskrimsus, Brigpol I Made Rai Mulyawan, mengatakan, pihaknya masih melidik dan koordinasikan dengan BPN lagi.