Aneh ! Disebut Gunakan ‘Peluncur’ Peras Calon Terperiksa, Kasi Intel Agus Jayanto Tak Mau Berkomentar

Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Masigi Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong. (Foto : Istimewa)

Berita Keren | Parigi – Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Agus Jayanto tak mau berkomentar terkait beredarnya rekaman yang menyebut dirinya meminta puluhan juta rupiah melalui orang yang mengaku sebagai ‘peluncurnya’.

Bacaan Lainnya

Saat media ini mengonfirmasi via chat WhatsApp untuk meminta tanggapan dan penjelasannya, sampai berita ini diturunkan tak kunjung mendapat balasan.

Terbukti, pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp 0813-4007-13** milik Agus Jayanto telah centang biru yang bertanda pesan telah dibaca.

Sebelumnya, beredar rekaman suara antara seorang yang mengaku sebagai ‘Peluncur’ Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto bernama kamal dengan seorang perempuan.

Percakapan suara itu merekam pembicaraan diduga terkait permintaan uang Rp 60 Juta kepada seorang perempuan yang diketahui sebagai penyedia beras dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nama Agus Jayanto disebut jelas dalam rekaman yang beredar luas dibeberapa WA Grup. Kamal mengakui bahwa ia merupakan orang kepercayaan oknum korps Adhyaksa.

“Orang-orang dinas sudah tahu saya haji disini, di parigi sekarang sudah jadi kepercayaan nya dorang, peluncur nya dorang. Di kasi kepercayaan,” aku Kamal dalam rekaman.

Perempuan tersebut kemudian menanyakan secara jelas siapa oknum jaksa yang dimaksud.

“Bos siapa, kasi intel? Siapa je namanya jaksa disitu pak kamal,” tanya perempuan itu dengan dialeg khas bugis.

Menjawab pertanyaan itu, Kamal pun tanpa ragu menyebut nama Agus Jayanto. “Pak Agus Jayanto, itu sudah, beliau sendiri nanti ibu lihat sendiri dikantor” jawab Kamal.

Dari keterangan yang dihimpun dari seorang Jaksa dilingkup Kejari Parimo, menyebut bahwa Institusi ‘cokelat tua’ ini belum menangani perkara BPNT seperti yang dimaksud dalam rekaman tersebut.

“Setahu saya perkara itu tidak ada kami tangani,” jelas sumber Kejari Parimo.

Sudah Menjadi Rahasia Umum Adanya Oknum Jaksa ‘Nakal’ di tubuh Kejari Parimo

Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi Parigi Moutong, H. Sukri Tjakunu mengungkapkan bukan kali ini terjadi hal seperti itu. Mantan Ketua Ampibi Parimo ini membeberkan bahwa ia memiliki rekaman percakapan seorang pejabat eselon III Pemda Parimo yang menyebut keterlibatan oknum jaksa ‘nakal’ dalam sejumlah paket proyek.

“Ini sudah menjadi rahasia umum dan bukan kali ini saja terjadi. Rekaman ini termasuk rekaman kesekian kalinya. Saya juga miliki rekaman seorang Kabid di PU (2017) yang mengatakan ada oknum jaksa kejari Parimo yang punya beberapa paket proyek dari pemda, namun oknum jaksa tersebut menggunakan kontraktor berinisial BA,” ungkap Sukri.

Pegiat Anti Korupsi Parigi Moutong, H. Sukri Tjakunu.

Sukri menambahkan, sudah tahu bagaimana sepak terjang peluncur sang oknum jaksa yang disebut dalam rekaman Itu. Bahkan kata Sukri, aksinya sudah sejak lama dilakukan.

“Sudah lama saya mendengar sepak terjangnya, bahkan sebelum dengan Jaksa yang disebut ini. Dulu masih jadi andalan salah satu oknum Kasi di Kejari Parimo ( sekarang telah pindah ) dan diberi kepercayaan mengerjakan paket-paket proyek milik mereka,” terangnya

Kalau Tidak Benar, Harusnya Laporkan Oknum yang Mengaku sebagai ‘Peluncur’

Mantan Ketua Forum Gerakan Anti Korupsi (Forgas) itu menilai, menyeruaknya dugaan permintaan uang puluhan juta rupiah yang diduga dilakukan oleh Peluncur atas perintah Agus Jayanto merupakan tamparan keras bagi institusi kejaksaan itu sendiri.

Jika hal ini tidak benar terjadi, seharusnya Kasi Intel Kejari Parimo Agus Jayanto yang merasa telah dicemarkan nama baiknya atau dicatut namanya, untuk segera melaporkan hal ini.

“Si jaksa itu harusnya melaporkan Kamal dengan delik aduan. Sebab, dirinya tidak bisa hanya mengelak dan menginformasikan kepada pimpinannya atau awak media untuk klarifikasi bahwa ia tidak pernah menyuruh. Tapi dia harus punya ketegasan untuk melaporkan orang yang telah membawa-bawa namanya, kalau memang benar benar tidak pernah menyuruh minta-minta uang. Ketika dia tidak berani (laporkan) , ini akan mengundang persepsi orang, jangan jangan benar. Ini juga untuk menjaga marwah dari institusi kejaksaan,” tegas Sukri

Ia berharap, persoalan ini mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Agung khususnya dalam bidang pengawasan untuk turun investigasi. Karena ia menganggap, ini merupakan pelanggaran berat yang tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sejalan dengan instruksi Jaksa Agung menindak jaksa-jaksa yang nakal.

“Mudah-mudahan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia-mafia hukum yang ada ditubuh Kejaksaan itu sendiri. Jadi bukan hal baru mengenai jual beli perkara, apakah dikasi uang kontan atau ditukar guling dengan paket proyek ke oknum kejaksaan. Ini sudah lama bergulir di Parimo,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *