Diganti Secara Ilegal dan Inkonstitusional, Fadel Muhammad Melawan

Berita Keren | Upaya melengserkan Fadel Muhammad dari kursi Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD memasuki babak baru.

Bacaan Lainnya

Senator yang mewakili Provinsi Gorontalo tersebut mengaku siap melakukan langkah hukum terkait keputusan pergantian dirinya sebagai wakil DPD untuk MPR.

‘’Itu proses illegal dan inkonstitusional. Karena itu, saya akan lawan,’’ kata Fadel Muhammad saat dihubungi INDOSatu.co, Jumat (19/8).

Kata Fadel, Indonesia adalah negara hukum. Sudah seharusnya setiap warga negara mematuhi hukum dan undang-undang dalam setiap aktifitasnya. ‘’Bukan hanya untuk warga negara, kewajiban serupa juga berlaku untuk pejabat negara yang dilakukan diatas sumpah,’’ jelasnya

Sumpah yang dimaksud, ungkap Fadel, untuk menjalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konsitusi UUD NRI 1945, dan Pancasila (Pasal 254 UU MD3 jo Pasal 9 Peraturan Tatib DPD) merupakan sumpah yang terucap dari setiap pejabat negara tanpa terkecuali. Segenap Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPD juga mengucapkan sumpah dan janji yang sama berdasarkan agama masing-masing.

‘’Untuk itu, sudah menjadi kewajiban yang mutlak kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPD untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ terang mantan Gubernur Gorontalo tersebut.

Selain itu, kata dia, aturan Pasal 258 UU MD3 jo Pasal 13 Peraturan Tatib DPD menegaskan bahwa, salah satu kewajiban anggota DPD adalah melaksanakan UUD NRI 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan. Berpijak dari UU tersebut, Fadel mengaku tidak ada yang dilanggar, sehingga dilakukan upaya pergantian.

‘’Karena itu, tidak boleh dibiarkan kesewenang-wenangan ini terjadi di lembaga DPD,’’ tegas mantan menteri perikanan dan kelautan itu.

Selain itu, kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan akan memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas, sehingga memperlihatkan sikap yang dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan atau malah mengangkangi/melanggar aturan perundang-undangan. ‘’Jadi, kita akan uji, pergantian tersebut ada dasar hukumnya apa tidak. Kan begitu?,’’ kata Fadel.

Terkait hal itu, dirinya sebagai wakil ketua MPR periode 2019-2024 menyatakan, terdapat beberapa hal yang harus digaris bawahi. Hal itu merupakan perwujudan kepatuhan terhadap sumpah yang telah diucapkan.

Hingga kini, Fadel juga tidak merasa ada salah selama menjalankan fungsinya sebagai wakil ketua MPR. Karena itu, Fadel mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum karena proses pergantian tidak melalui mekanisme dan perundangan yang berlaku.

‘’Lembaga DPD itu punya aturan main dan mekanisme yang perlu dipatuhi bersama, bukan didasari like and dislike,’’ katanya.

Mosi tidak percaya yang disampaikan terhadap dirinya, ungkap dia, tidak memiliki landasan aturan hukum tertulis yang wajib ditaati sesuai sumpah jabatan seluruh pimpinan dan anggota DPD. ‘’Itu yang perlu dipahami,’’ kata Fadel.

Secara konstitusional, beber dia, mosi tidak percaya juga tidak dikenal apalagi diakui dalam struktur hukum negara kita mulai dari UUD NRI 1945, undang-undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Karena itu, menyikapi kondisi tersebut, tentu akan ada langkah-langkah lanjutan tersebut proses tersebut.

Laporan kinerja yang disampaikan Fadel juga sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hal ini Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD No 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. ‘’Hal ini merupakan bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas saya selaku wakil ketua MPR selama satu tahun sidang,’’ jelas Fadel. (adi/aaf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *