Soal Nasib Tenaga Honorer, Begini Penjelasan Sekda Parimo

Berita Keren | Wacana pemerintah terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nampaknya belum pasti. Hal ini terkait jumlah tenaga honorer di setiap daerah di Indonesia tidak sedikit.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong mengaku, telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor : B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022, perihal pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non PPPK di lingkungan instansi pemerintah.

Menindaklanjuti surat tersebut, Pemda Parimo pun, telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perihal pemetaan pegawai non ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Parimo.

Dalam surat tersebut, ada beberapa hal yang dilampirkan, diantaranya menyebutkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah melakukan inventarisasi data sebagai langkah awal untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN dan PPPK di lingkungan Pemda Parimo.

Untuk itu, data hasil inventarisasi BKPSDM tersebut akan disampaikan kepada seluruh OPD untuk dilakukan crosschek dengan data pegawai non ASN dan PPPK yang tercatat pada OPD masing-masing.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran, khusus untuk PPPK terdapat 1600 kuota yang tersedia.

Namun katanya, dia belum mengetahui secara pasti, kapan akan dilaksanakan seleksi.

“Apakah tahun ini atau tahun depan dilaksanakan seleksi PPPK, karena langsung ditangani oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Menyangkut data tenaga honorer yang dimintakan oleh Kementerian PANRB, batas waktu terakhir disetorkan per 30 September 2022. Apabila per 30 September data tersebut tidak disetorkan, maka dianggap suatu daerah tidak memiliki tenaga honorer.

Terkait wacana penghapusan tenaga honorer berdasarkan edaran per November 2023, hingga kini belum ada perubahan.

“Tapi kan, kita tidak tahu, apakah ada atau tidak kebijakan baru dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *