Dugaan Korupsi Pantai Mosing, Kasus yang Ditangani Gary Yasid, Dihentikan Jacob Hendrik?

Berita Keren | Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembukaan jalan menuju Pantai Mosing di Desa Siney Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) di kabarkan telah di hentikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.

Bacaan Lainnya

Informasi itu terkuak dari pemberitaan portalsulawesi.id berjudul “Kejati Sulteng Hentikan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi Pantai Mosing“.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat saat dikonfirmasi terkait kelanjutan penanganan dugaan korupsi pembukaan jalan di Pantai Mosing.

“Perkaranya sudah dihentikan, dan pada saat ini belum ada penetapan tersangka,“ jelas Kasipenkum Kejati, Reza Hidayat SH mengutip portalsulawesi.id, Kamis (04/08/2022).

Pelapor Belum Menerima Surat SP3

H. Sukri Tjakunu bersama rekan-rekannya yang saat itu melaporkan kasus tersebut, mengaku hingga kini belum menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Ia mengungkapkan, pada Kamis 11 Agustus 2022 yang lalu, dirinya bertandang ke Kantor Kejati Sulteng dan bertemu dengan Kasi Penkum Kejati guna menanyakan kepastian kasus ini. Ia dijanjikan akan diberikan SP3 seminggu sejak tanggal kedatangannya.

Namun hingga kini, dirinya belum diberikan lembar SP3 yang dimaksud serta dasar penerbitannya, apakah karena tidak cukup bukti sehingga penyidikan dihentikan demi hukum.

Bahkan ia menduga, kalaupun kemudian benar adanya SP3 tersebut, penerbitannya pun dianggap janggal dan tidak prosedural.

“Sebenarnya SP3 itu, sebelum kasus mau dihentikan diberikan kesempatan dulu kepada pelapor untuk bisa melengkapi alat bukti, kalau alat buktinya tidak cukup, setelah di SP3 maka diadakan konferensi pers bahwa kasusnya resmi dihentikan. Kan aneh, saya sebagai pelapor tidak diberikan SP3, padahal SP3 itu disampaikan pada pihak-pihak terkait, pelapor maupun terlapor” jelasnya kepada beritakeren.com, Sabtu, (3/09/2022).

Kejati Sulteng Beralasan Sedang Dicari Karena Tercecer

Anehnya, saat itu dirinya menanyakan perihal SP3 melalui pesan WhatsApp, Kasi Penkum Kejati Sulteng menyebut bahwa SP3 yang ia tanyakan sedang dicari oleh petugas.

“Terakhir informasinya sedang dicari karena banyak tercecer pada saat pindah kantor” tulis Reza dalam percakapan Via WhatsApp dengan H. Sukri Tjakunu.

Tidak adanya kepastian akan lembar SP3 ini kemudian menuai pertanyaan, ia mensinyalir adanya dugaan menutup – nutupi kepastian kasus dengan pernyataan-pernyataan yang janggal tanpa adanya konferensi pers.

Padahal kasus korupsi kata Sukri, merupakan kejahatan yang luar biasa dan semestinya mendapat atensi khusus para penegak hukum.

“Kami sangat keberatan mengapa SP3 tidak sesuai prosedur aturan, sebab nanti ada yang tanyakan baru di sampaikan sudah di hentikan, kenapa tidak ada konferensi pers,” jelasnya.

Kasusnya Mandeg Ditangan Kajati Jacob Hendrik Pattipeylohi

Diketahui, kasus ini bergulir sejak Agustus 2020, saat itu H. Sukri Tjakunu bersama rekan-rekannya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembukaan jalan menuju Pantai Mosing. Diduga, kasus ini melibatkan orang nomor wahid di Kabupaten yang berhadapan langsung dengan Teluk Tomini tersebut.

Ketua Dewan Penasihat Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong, H. Sukri Tjakunu.

Bupati Samsurizal Tombolotutu, diduga memerintahkan secara lisan pada lima kepala desa untuk menggelontorkan Dana Desa Rp500 juta untuk pembukaan jalan yang terhubung dengan lokasi yang diduga milik pribadi Samsurizal.

Dari Informasi yang dihimpun media ini, dalam konferensi pers yang digelar di aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Jumat 16 Oktober 2020 lalu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau menyebut, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum.

Kasus ini bergulir ketika Kejati Sulteng masih di pimpin oleh Gerry Yasid. Namun, saat Jacob Hendrik Pattipeylohi menjadi Kajati, kasus ini seperti tidak tersentuh sama sekali. Bahkan, terdengar kabar telah dihentikan. (Jang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *