Johanis Tanak, Mantan Kajati Sulteng yang Jadi Calon Pengganti Lili Pintauli di KPK

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berita Keren | Johanis Tanak menjadi salah satu dari dua nama calon pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diajukan Presiden Jokowi kepada DPR RI. Tanak diajukan sebagai calon pengganti Lili bersama dengan auditor senior BPK I Nyoman Wara.

Bacaan Lainnya

Dua nama yang diajukan Jokowi itu dibenarkan oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

“Yang saya dengar, kan, namanya Pak Johanis Tanak kalau enggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau enggak salah, ya, yang dari BPK, ya. Ya, mantan orang kejaksaan, ya, betul,” kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Selasa (20/9).

Siapa Johanis Tanak?

Seperti diketahui, Johanis Tanak adalah satu dari lima nama yang tidak terpilih saat pemilihan pimpinan KPK 2019-2023.

Tanak merupakan satu-satunya jaksa yang masuk 10 besar calon pimpinan KPK 2019-2023. Saat proses seleksi itu, dia masih menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dirinya pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi pada 2020. Kini ia telah pensiun.

Johanis juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (2014) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada (2016).

Tanak merupakan alumnus Fakultas Hukum Unhas tahun 1983 dan pada Juni 2019 lalu ia lulus disertasi untuk mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.

Saat menjabat sebagai Kajati Sulteng, berbagai perkara korupsi di tangani oleh Tanak. Salah satunya soal penetapan tersangka mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen TNI (Purn) HB Paliudju yang melakukan tindak pidana korupsi pada 2014 lalu ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Agung Sulawesi Tengah.

“Selama saya bertugas jadi jaksa, dilema yang saya hadapi terberat adalah ketika saya menangani perkara HB Paliudju, mantan Gubernur Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem,” kata Tanak.

Tanak mengatakan, penetapan tersangka terhadap HB Paliudju ini membuatnya dipanggil oleh Jaksa Agung yang dijabat M. Prasetyo yang merupakan kader dari Partai Nasdem.

“Saya dipanggil Jaksa Agung, ditanya siapa yang saya tangani. Saya katakan, beliau korupsi dan menurut hasil pemeriksaan kami, unsur-unsur, bukti-bukti pengangkatan perkara sudah cukup,” kata dia.

“Beliau (Jaksa Agung) mengatakan, dia (HB Paliudju) adalah angkatan Nasdem yang saya lantik,” terang dia.

Kemudian, berdasarkan cerita Tanak, dia menyampaikan kepada Jaksa Agung tentang bagaimana publik menilai dan menyoroti Jaksa Agung yang diambil dari partai politik, dalam hal ini adalah Nasdem.

“Saya katakan, saya mohon izin Pak Jaksa, publik dan media membicarakan bahwa Bapak tidak layak menjadi Jaksa Agung karena berasal dari partai politik. Ini momen tepat, meski dari partai Bapak, tapi Bapak tetap angkat perkara ini untuk buktikan tudingan itu tidak benar,” ujar Tanak.

Kendati demikian, Tanak memastikan bahwa dirinya akan menuruti perintah M. Prasetyo mengingat dirinya merupakan pimpinan tertinggi di kejaksaan, sedangkan dirinya hanya sebagai pelaksana saja.

Dari hal yang disampaikannya itu, Jaksa Agung M. Prasetyo pun lantas memintanya waktu dan akan memberitahu keputusan apa yang harus dia ambil.

“Beliau lalu telepon saya, mengatakan agar itu diproses, tahan! Dan besoknya saya tahan,” ujar Tanak (A.A.F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *