Berita Keren | Bukittinggi – Kapolda Sumbar yang sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri dalam dugaan kasus narkoba. Padahal, Teddy baru mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar beberapa bulan lalu.
Narkoba yang diungkap Polda Sumatera dalam peredaran di Kota Bukittinggi itu seberat 41,4 kg sabu. Sabu itu disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi, maupun Polda Sumatera Barat,” ujar Teddy di Polres Bukittinggi, seperti dilansir detikSumut, Sabtu (21/5/2022).
Teddy Minahasa Putra menyebutkan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi. Sejak sepekan terakhir, jajaran Satres Narkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi melakukan perburuan tersangka sehingga menemukan barang bukti sebanyak itu.
Adapun delapan orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni AH alias Adi (24 tahun), DF alias Ferdi (20 tahun), RP alias Baron (27 tahun), IS alias Wang (37 tahun), AR alias Arif (34 tahun), MF (25 tahun) , AB alias Arif (29 tahun) dan NS alias Jaru (39 tahun).
“Dari mana sabu ini berasal? Kalau melihat gaya dan bentuk distribusinya, tak tertutup kemungkinan ini dari luar (negeri)” tuturnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tentang narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara 6 tahun, 20 tahun, hingga penjara seumur hidup dan hukuman mati.
“Para tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar maupun pengedar dan bandar besar. Kita kenakan pasal UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pasal 114 ayat 2, dimana sebagai pengedar dia, hukumannya yang pertama hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara sedikitnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolda.
Teddy menjelaskan, pengungkapan kasus sabu terbesar sebelumnya adalah pada tahun 2020 lalu oleh Polres Payakumbuh, dimana ada 7 kilogram barang bukti diamankan.
“Tahun 2020 oleh Polres Payakumbuh. Saat itu ada 7 kilogram sabu yang kita amankan,” katanya.
(Detik.com / idh/fjp)