Menanti ‘Keberanian’ Kejati Sulteng Mengusut Dugaan Korupsi Proyek Rehab Rekon Sekolah

Berita Keren | Palu – Dugaan Korupsi penyimpangan proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi fasilitas pendidikan Dasar Fase 1B yang dikelola Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Sulteng mendapat sorotan tajam dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Kamis (13/10/2022).

Bacaan Lainnya

Terkait hal itu, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng secara resmi melaporkan dan menyerahkan berbagai dokumen dugaan temuan yang menelan anggaran 37.41 Miliar kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Ronald SH, membenarkan adanya laporan dugaan Korupsi yang di sampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KRAK Sulteng.

“Saat ini aduan sudah kami terima dan akan disampaikan kepimpinan dan saat ini aduan yang disampaikan Krak Sulteng sementara dipelajari oleh tim kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah, Kita pelajari dulu kasus seperti apa, selanjut kita telaah laporannya,” ungkap Ronald mengutip kabartoday.id Kamis, 13 Oktober 2022.

Ronald menambahkan, laporan yang dilayangkan oleh KRAK Sulteng itu, meminta Kejati Sulteng untuk segera mengusut pengaduan dugaan korupsi di proyek itu.

Sementara itu, kordinator Krak Sulteng Harsono Bareki usai penyerahan laporan di kejaksaan tinggi menjelaskan, pihaknya secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi penyimpangan di proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas Pendidikan Dasar Fase 1B.

“Kami menduga proyek rehabilitasi dan rekontruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah, untuk itu kepada Kejaksaan Tinggi, agar segera turun gunung untuk memeriksa proyek tersebut,” harap Harsono

Menurutnya, hingga saat ini proyek tersebut belum tuntas. Apalagi dari 19 sekolah yang direncanakan, ada 1 sekolah yang tidak dikerjakan, “Tapi dibayarkan 100%,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya menuding pihak balai dalam hal ini BP2W harus bertanggung jawab atas persoalan terkait dengan nasib pembangunan 19 gedung sekolah yang belum tuntas 100 persen, karena diduga proyek itu disebut-sebut sudah dibayarkan 100 persen oleh pihak balai.

“Dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), proyek tersebut mulai dikerjakan sejak 5 Juni 2020 lalu. Namun, hingga Oktober Tahun 2022 proyek tersebut belum tuntas dikerjakan,” Tuturnya.

Lebih Jauh Kordinator Krak Sulteng juga menjelaskan dari pengakuan beberapa sumber dilapangan (guru) bahwa pihak kontraktor telah melarikan diri, dan perlu diketahui juga bahwa banyak kondisi bangunan sekolah saat ini sudah rusak.

“Inilah yang jadi persoalan, jika ini terus dibiarkan, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak seperti anak anak sekolah perlu mendapatkan perhatian serius oleh aparat penegak hukum. Diharapkan dengan diterimanya laporan tersebut pihak Kejaksaan Tinggi bisa menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah kami sampaikan. Ini semua demi menyelamatkan uang negara,” jelas Harsono.

Hal senada juga disampaikan oleh kordinator II KRAK Sulteng, Abdul Salam, kepada sejumlah awak media meminta agar semua pihak untuk ikut mengawal dan mengawasi laporan yang telah kami sampaikan kepihak Kejati.

Pihak BP2W Sulteng kata Salam, dalam mengelola dan melaksanakan proyek bencana melalui sektor pendidikan, telah mencederai rasa kemanusiaan.

“Ini anggaran bencana yang mereka kelola, jika terjadi seperti ini, jelas harus ada yang bertanggung jawab. Makanya dengan banyaknya awak media yang meliput secara langsung pelaporan yang dilakukan Krak Sulteng, dapat menjadi perhatian serius oleh kejati Sulteng. Dan kasus ini bukanlah kasus yang kecil dan sudah mendapatkan perhatian publik,” jelasnya.

Untuk diketahui, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1B senilai Rp37,41 miliar yang dikelolah oleh BP2W Sulteng, untuk pembagunan 19 gedung sekolah, yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Proyek ini sudah dilakukan adendum sebanyak empat kali sepanjang tahun 2021.

Parahnya lagi, Adendum ketiga, dengan nilai kontrak proyek itu berubah dari yang semula Rp37,41 miliar menjadi Rp 43,39 miliar. Bahkan, dari 19 gedung yang direncanakan direhab, hanya 18 sekolah yang berhasil dikerjakan.

Proyek Rehabilitasi dan Rekontruksi fasilitas pendidikan Dasar Fase 1B dikerjakan oleh PT SMI dengan nomor kontrak HK.02.01/KONT/SPPP.ST/PSPPOP.II/02/2020 dengan konsultan TMC CERC PT Yodya Karya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *