Polres Donggala Sidak Apotik, Himbau Agar untuk Sementara Tidak Menjual Obat Sirup

Polres Donggala Sidak Sejumlah Apotek, Himbau Untuk Sementara Tidak Menjual Obat Sirup. (Foto: Topiksulawesi.com)

BK | Banawa -Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022. SE ini dikeluarkan menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Polres Donggala mengimbau sejumlah apotik untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup anak yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)untuk sementara waktu menyusul temuan kasus gagal ginjal akut yang disebabkan obat sirup anak yang mengandung cemaran ETILEN GLIKOL ( EG ) dan DIETILEN GLIKOL ( DEG ), Jumat (22/10/22).

Kapolres Donggala AKBP Muhammad Yudie Sulistiyo, S.I.K., pagi tadi, dillakukan pengecekan sekaligus imbauan ke apotik-apotik agar sementara tidak menjual obat tersebut kepada masyarakat.

Pengecekan dilakukan di empat beberapa apotik, yakni Apotek Arisan Farma Jl. Pettalolo, Apotek Jaya Farma Jl.Pettalolo, Apotek Sumatra Farma Jl. Samratulangi, Apotek Cahaya Farma Jl. Kemakmuran serta ke RS. Kabelota Donggala.

Dilansir dari topikterkini.com, Ipda Kusnanto selaku Piket Pawas Polres Donggala bersama personil yang sidak ke beberapa Apotik yang ada di Kota Donggala. Menurutnya, petugas meminta kepada pihak apotik untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Sebagai upaya lain, kedepan pihaknya bersama dengan instansi terkait akan melakukan sosialisasi lanjutan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tersebut ke mitra kerja terkait.

Lebih lanjut, Kami akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Donggala terhindar dari penyakit ini,” ucapnya

Di sisi lain, ia meminta seluruh masyarakat agar tidak panik menyikapi temuan kasus tersebut.

“Waspada namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan,” katanya.

Selain itu, dikatakannya, Bahwa pihak rumah sakit memberikan obat terhadap pasien berdasarkan resep dokter dan obat pun sudah diracik oleh pihak apoteker dan telah di nyatakan aman buat seluruh pasien.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *