Karena Obat Sirup, BPOM Keluarkan Larangan Terbaru, Semua Industri Farmasi Kena Getahnya

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebanyak 133 obat sirop yang terdaftar di BPOM. (Foto: Humas BPOM/ANTARA)

Berita Keren | Kasus gagal ginjal akut telah menyita perhatian banyak pihak.

Termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung menguji seluruh obat sirup yang dikonsumsi pengidap gagal ginjal.

Dari 102 obat sirup yang diuji, 30 aman dikonsumsi dan ada 3 obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Sebelumnya juga, BPOM merilis 5 obat sirup yang mengandung EG dan DEG dengan kabar diatas ambang batas aman.

Obat sirup tersebut diduga jadi biang kerok atau penyebab gangguan gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Larangan itu juga seiring dengan penarikan 5 obat sirup tersebut di seluruh outlet.

Terbaru, BPOM mengeluarkan larangan kepada seluruh industri farmasi.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan melarang menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku.

“Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Terkait penggunaan EG dan DEG, BPOM telah menetapkan batas maksimal pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Selain larangan, seluruh industri farmasi yang memiliki obat sirup mengandung risiko cemaran EG dan DEG diminta untuk melaporkan pengujian mandiri.

Penny mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha terhadap produknya.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan,” ujarnya.

BPOM akan bersikap tegas jika ada perusahaan farmasi ditemukan menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas aman yang telah ditentukan 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Penny menegaskan akan memberikan sanksi ringan hingga keras.

“Kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat,” tuturnya

“Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat PCOB dan penghentin sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar,” imbuhnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *