Polres Morowali Ungkap Kasus Tipikor dan Curanmor

Konferensi Pers Polres Morowali terkait Kasus Tipikor dan Curanmor. (Foto: TT)

Berita Keren | Bungku – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Morowali berhasil meringkus tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa sebanyak 1 orang tersangka dan 2 orang tersangka Curanmor di wilayah hukum Polres Morowali. Rabu, (26/10/2022)

Dalam konferensi pers, Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H yang di dampingi oleh kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas Iptu Agus Taufik di hadapan masyarakat dan awak media menjelaskan bahwa, tersangka yang berinisial MY ini adalah mantan kepala desa Bungintimbe Kec. Bungku Selatan yang terkait penyalahgunaan Dana Desa.

Lanjut Kapolres, selain tindak pidana korupsi, satreskrim Polres Morowali juga mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti kasus Curanmor.

“Untuk kedua pelaku kami kenakan pasal 363 ayat ke-3 dan ke-4 subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada karena tindak kejahatan selalu ada diman-mana.

Sementara itu, salah satu korban Curanmor Yuda Ahmad mengucapkan Terimakasih kepada Polres Morowali dan jajarannya karena telah membantu dan bekerja keras untuk mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor yang ada di kabupaten Morowali. (Jang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *