Berita Keren | Seorang wanita berinisial RS, warga Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, terpaksa harus diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota karena ditemukan membawa narkotika jenis sabu.
Wanita berusia 24 tahun itu diamankan oleh Tim Bivi Itam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Mahyudin Popoi, SH, dan Kanit Opsnal, AIPDA Toto Budiyanto, di salah satu penginapan yang ada di Kota Gorontalo, Selasa (01/11/2022).
Melansir Hargo.co.id, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, IPTU Mahyudin Popoi, SH, Rabu (02/11/2022) mengatakan, penangkapan terhadap RS dilakukan berdasarkan informasi warga, yang mengaku mengetahui bahwa RS sedang membawa sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.
“Atas informasi tersebut, saya bersama Kanit Opsnal dan anggota langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan RS ini,” kata IPTU Mahyudin Popoi, SH.
Lanjut Kasat Narkoba juga menuturkan, RS yang saat itu sedang berada di pinggir jalan, langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 1 plastik klip yang berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kita temukan 1 plastik kip berisi serbuk putih kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu ponsel milik RS juga kita sita,” tutur IPTU Mahyudin Popoi, SH.
Selain itu Kasat Narkoba juga menambahkan, dimana pada saat mengamankan RS, pihaknya menghadirkan dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses pemeriksaan hingga penggeledahan.
Setelah diamankan dari lokasi, RS kemudian langsung dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (***)