Dibanding Pakai Calo, Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri Akan Dipercepat

Berita Keren | Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banggai, Anang Indrayu, menegaskan, pihaknya akan memproses lebih cepat penerbitan sertifikat kepada masyarakat yang mengurus secara mandiri atau tidak mengunakan jasa calo.

Hal ini ditegaskan Anang Indrayu kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Hotel Grand Soho Luwuk, Kamis 3 November 2022.

“Saya sampaikan ke teman-teman, itu yang urus mandiri kalau bisa dipercepat,” tandasnya.

Menurutnya, pengurusan sertifikat menggunakan jasa calo hanya akan merugikan masyarakat, khususnya dari sisi pembiayaan.

“Semisal untuk urus balik nama sertifikat. Seharusnya paling besar Rp 500 ribu. Karena pake calo masyarakat harus keluar sampai Rp 7 juta,” jelasnya.

Memang kata dia, dalam pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan, terdapat biaya yang ditanggung oleh masyarakat seperti biaya transportasi petugas saat melakukan pengukuran.

“Soal berapa besar biayanya, itu sudah di atur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Untuk lebih jelas nanti bisa dilihat simulasinya di kantor,” imbuhnya. (Jang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *