Berita Keren | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan batas usia pada rekrutmen petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
“Itu usia yang khusus disyaratkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kita berharap umur tersebut, adalah usia produktif, memiliki energi yang baik dalam bekerja,” ungkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, melansir Theopini.id Sabtu, 5 November 2022.
Pertimbangan batasan usia yang disyaratkan KPU kata Sahran Raden, salah satunya hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019.
Sebab, saat itu banyaknya KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan dalam bekerja saat hari pemungutan dan penghitungan suara.
Karena menurutnya, pada Pemilu 2019 tidak disyaratkan batas usia maksimal. Sehingga, terdapat petugas KPPS yang berusia mencapai 60 tahun.
“Akhirnya KPU menempuh kebijakan, dalam rangka rekrutmen KPPS ini dibutuhkan calon yang memiliki tenaga dan kualitas yang baik, dari sisi kinerja,” jelasnya.
Ia mengaku, langkah tersebut merupakan mitigasi KPU, agar peristiwa di Pemilu 2019 tidak kembali terjadi di 2024, akibat beban kerja yang sangat tinggi.
Disamping itu, administrasi Pemilu sangat rumit, mulai dari pengisian formulir saat hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Ada C1 planonya, kemudian disalin lagi di C1 kecil , itu membutuhkan orang dengan umur yang masih muda, dan tidak punya penyakit bawaan. Karena KPPS nanti bekerja semalaman, hingga besoknya sampai jam 12 siang. Dalam rentan waktu ini mereka harus memiliki fisik kuat, dan konsentrasi yang baik,” paparnya.
Selain itu, salah satu syarat tambahan dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) , yakni memperhatikan keterwakilan perempuan.
Sahran Raden menjelaskan, memperhatikan yang dimaksud bukan menjadi syarat wajib, sepanjang memiliki potensi yang sama.
“Kalau memiliki potensi yang sama, maka kita akan lihat presentase 30 persen keterwakilan perempuan,” pungkasnya.