Briptu D, Polisi Terima Suap Rp 4 M dari Casis Bintara Polri Tak Dipecat

Briptu D, Polisi yang diduga terima suap dari Casis Polri Rp 4 miliar jalani sidang kode etik di ruang Sidang Kode Etik Bidang Propam Gedung C Lantai IV Polda Sulteng, Selasa (8/11). Foto: Istimewa

Berita Keren | Briptu D, anggota Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), yang terlibat kasus dugaan terima suap dari Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2022, tidak dipecat.

Bacaan Lainnya

Briptu D hanya dijatuhkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.

Hal itu tertuang dalam sidang kode etik dan disiplin yang dibacakan oleh Majelis Hakim Polda Sulteng, Selasa (15/11), di Kantor Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Selain penundaan kenaikan pangkat, sanksi mutasi yang bersifat demosi juga diberikan Majelis Hakim kepada Briptu D selama 5 tahun.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, mengatakan, sidang kode etik itu dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin yang juga sebagai Ketua Majelis Komisi Kode Etik, Wakil Ketua Komisi Kasetum, Kompol Laode Inga dan Kompol Sugeng Lestari selaku anggota komisi.

Sementara penuntut, dihadiri AKBP I Wayan Pasek didampingi IPDA Sahabuddin, ujar Sugeng.

Dalam sidang tersebut, tambah Sugeng, juga diputuskan bahwa Briptu D bersalah dengan melakukan perbuatan tercela serta melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau pasal 10 ayat (4) huruf f Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

“Dengan demikian putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.


Sebelumnya, Petugas Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulteng menangkap seorang Polisi berinisial Brigadir Dua D atau Briptu D. Staf di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Sulteng itu diduga terlibat kasus suap dari puluhan Casis Bintara Polri pada penerimaan Polisi Tahun 2022 di Polda Sulteng. *(Rian)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *