Berita Keren | Salakan – Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Bambang Herkamto membenarkan bahwa terdapat sepuluh personil Polres Bangkep yang diperintahkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Benar, ada sepuluh personil Polres Bangkep yang di PTDH. Tiga karena terlibat kasus narkoba, tujuh lainnya karena tak melaksanakan tugas (disersi),” ungkapnya saat ditemui sejumlah awak media ini diruang kerjanya, Senin (28/11/22).
Lebih lanjut dikatakan upacara PTDH akan langsung dipimpinnya pada Selasa, 29 November 2022, di Mapolres Bangkep, Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
“Upacara PTDH akan dilaksanakan besok, mungkin di aula Endra Dharma Laksana atau di lapangan apel, PTDH ini merupakan yang terbanyak di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), mungkin juga di Indonesia,” lanjutnya.
AKBP Bambang menuturkan PTDH itu memang sudah komitmen Polri dalam melihat dan menghadirkan personil yang profesional dan siap melaksanakan tugas (melayani masyarakat) dengan maksimal.
Terkait banyaknya jumlah personil yang di PTDH, lanjutnya, disebabkan proses penanganannya yang cukup menyita waktu.
Ia menguraikan pada awal menjabat sebagai Kapolres Bangkep, 25 November 2021, ada 47 tunggakan kasus yang melibatkan personil Polres Bangkep.
Bersama Propam Polda Sulteng, lanjutnya, Polres Bangkep bekerja maraton dalam menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus tersebut.
“Terlihat banyak karena proses penanganannya memakan waktu yang cukup lama, itu yang kita selesaikan dalam waktu satu tahun ini, karena kita ingin memberikan kepastian hukum kepada para personil yang terlibat, apakah terus berdinas atau dihentikan dari kedinasan,” tegasnya.
Dituturkan para personil yang di PTDH tersebut ada yang penanganan kasusnya hingga memakan waktu 2-3 tahun, dan ada juga yang melakukan kasus serupa berulang-ulang kali.
“PTDH itu tidak secara tiba-tiba, begitu terlibat kasus langsung di PTDH, gak seperti itu. Personil yang di PTDH ini telah berulang-ulang kali melakukan kasus yang sama, dan sebagian besar memang telah berkasus sebelum ditugaskan di Polres Bangkep, istilahnya dimutasikan karena demosi, hanya saja proses disiplinnya memang dilaksanakan oleh Polres Bangkep,” tuturnya.
Ia menegaskan lima dari tujuh personil yang disersi sudah masuk DPO, sudah diamankan, namun yang bersangkutan memang sudah tidak siap untuk menjadi anggota Polri dan membuat surat pernyataan.
“Sebelum diputuskan untuk di PTDH, para personil ini telah melalui proses disiplin, binaan dan penilaian-penilaian lainnya. Hingga akhirnya perangkat sidang merekomendasikan untuk di PTDH. Alasan dikeluarkannya putusan PTDH itu karena para personil tersebut dinilai sudah melakukan perbuatan berulang-ulang, sudah tidak bisa menjadi anggota Polri, dan sudah tidak layak menjadi anggota Polri,” tambahnya.
AKBP Bambang menambahkan terkait kinerja personil Polres Bangkep saat ini sudah semakin bagus dan setiap satuan kerja (satker) di Polres Bangkep mendapat apresiasi dari Polda Sulteng atas kinerjanya.
“Bahkan ada yang mendapat penghargaan dari instansi lain, jadi saat ini kinerja personil Polres Bangkep yang sebelumnya dinilai kurang bagus sekarang sudah semakin bagus, dan semoga kedepannya semakin lebih bagus lagi,” tandasnya.
Berikut nama-nama personip Polres Bangkep yang di PTDH:
1. AIPTU Jeflie Reinhard Kiroyan
2. Bripka Sudarmin M Tembatina
3. Brigadir Deni Katili
4. Brigadir Mochamad Syaiful
5. Briptu Yunif Rahman
6. Briptu Hardiyanto H Asalat
7. Bripda I Nyoman Pandarion F
8. Bripda Okta Dwi Anggriawan
9. Bripda Richard
10. Bripda Alfajri Alumbu