Berita Keren | Bermodalkan nekat seorang petani bernama Ambo Enre, asal Desa Petasia, Kecamatan Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), datangi Bareskrim Polri, Rabu (07/12/22).
Ambo Enre yang juga merupakan Ketua Serikat Petani Petasia Timur, mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Dirkrimsus Polda Sulteng.
“Kami melaporkan Dirkrimsus Polda Sulteng ke Biro Wassidik Bareskrim Polri atas tidakan yang diduga tidak profesional karena menerbitkan surat ketetapan pemberhentian penyidikan atas laporan dugaan aktifitas ilegal PT Agro Nusa Abadi (Astra Grup),” ungkap Ambo Enre melalui pendamping hukumnya Hardi Firman kepada awak media ini melalui sambungan whatsapp, Minggu (11/12/22).
Hardi menegaskan perjuangan yang dilalui Ambo Enre bukanlah hal mudah, terutama bagi seorang petani dalam mencari keadilan.
Lebih lanjut Hardi mengatakan tindakan Dirkrimsus Polda Sulteng yang menghentikan laporan yang dilaporkan Ambo Enre dinilai banyak kekeliruan.
Diuraikan setidaknya ada lima point yang menjadi sorotan, yakni (1) Tidak dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pelapor.
“Padahal sudah di ajukan KTP saksi kepada penyidik,” urainya.
(2) Adanya maladministrasi yang di lakukan oleh penyidik dalam SP2HP dengan tanggal 7 Juli 2021.
“Laporan polisi dilakukan pada tanggal 22 November 2021 berdasarkan nomor laporan polisi LP: B/345/XI/2021/SPKT/SULTENG,” lanjutnya.
(3) Terdapat keterangan oleh penyidik berdasarkan SP2HP tanggal 31 Mei 2022 yang menyatakan bahwa PT ANA sudah memiliki izin lengkap dan lebih mengarah ke tindak pidana penyerobotan lahan di kriminal umum.
“Diketahui PT ANA hanya mengantongi Izin lokasi yang diterbitkan pada September 2021. Sementara penyidik mengarahkan ke kriminal umum, kami menilai penyidik mengakui lahan Ambo Enre sah dan PT ANA melakukan aktifitas ilegal di atasnya. Sehingga hal tersebut sudah memenuhi ketentuan pidana dalam UU Perkebunan pasal 107 huruf b,” tuturnya.
(4) Dalam proses penyelidikan , pelapor tidak pernah diundang atau diberikan kesempatan untuk menghadiri gelar perkara.
Dan (5) Berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.tap/49/IX/2022/Ditreskrimsus, kami menilai adanya maladministrasi dalam surat ketetapan Polda Sulteng, dimana kasus masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.
Serta mengingat pada surat ketetapan tersebut, pada angka 6 dan 7, terdapat dua point surat perintah, yaitu (a) surat perintah penyidikan lanjutan nomor SP.Lidik/434.a/XI/2021/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2021, dan surat perintah tugas lanjutan nomor SP.gas/433.a/XI/2021/Ditreskrimsus tanggal 17 juni 2021.
“Berdasarkan hal tersebut, bagaimana mungkin dilayangkan surat perintah penyelidikan lanjutan pada tanggal 17 Juni 2021, sementara laporan masuk pada tanggal 22 November 2021. Sehingga kami menyimpulkan terdapat cacat hukum atas surat ketetapan tersebut sehingga harus dicabut dan proses penyidikan dilanjutkan,” tegasnya.
Hardi menekankan berdasarkan lima point pertimbangan itu, pihaknya menilai Polda Sulteng dalam melakukan penyelidikan tidak profesional, tidak transparan, tidak berimbang dan diduga ada keberpihakan kepada PT Agro Nusa Abadi.
Selain mendatangi Bareskrim Polri, Ambo Enre juga mendatangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan maladministrasi perizinan yang dimiliki oleh PT Agro Nusa Abadi dalam hal ini izin lokasi yang diterbitkan Bupati Morut pada September 2021.
Ia mengatakan Pada 2018, Ombudsman perwakilan Sulteng telah mengeluarkan Ombudsman Brief tentang maladministrasi pada sektor perkebunan di Kabupaten Morut terkait dokumen Izin lokasi dan IUP PT ANA pada tahun 2014 yang dengan tegas dinyatakan sebagai maladministrasi.
Ia berharap masih ada keadilan untuk para petani di Republik ini, dimana PT ANA yang sudah beroperasi sejak 2006 tersebut tidak mengantongi legalitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini sangat jelas menimbulkan kerugian daerah, pada umumnya dari sektor pendapatan daerah, dan kerugian pada masyarakat khususnya,” tandasnya.