Berita Keren | Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dengan tegas tolak lantik Novalina sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) seperti yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Padahal Novalina adalah salah seorang dari 3 nama calon Sekdapov yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng berdasarkan seleksi terbuka.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut tindakan Rusdy Mastura tolak lantik Novalina sudah merupakan perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Sekdaprov.
“Mengacu UU, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden, Gubernur hanya mengusulkan. Siapa yang diangkat tergantung presiden sendiri, tidak diluar itu. Siapa pun itu,” kata pakar hukum tata negara kelahiran Ternate, Maluku Utara ini.
Margarito Kamis berpendapat, tak ada alasan Gubernur menolak figur yang telah ditetapkan oleh presiden, dari nama-nama yang diusulkan Gubernur.
“Itu sudah jelas, tidak bisa ditawar-tawar. Tak ada alasan Gubernur menolak SK Presiden,” tandasnya.
Tindakan Gubernur untuk tidak melantik atau mengesampingkan SK Presiden ini dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
“Ini (sikap Gubernur) bisa dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Harus diinvestigasi lebih lanjut. DPRD bisa segera melakukan interpelasi,” tambah dia.
Sementara itu, Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono menyayangkan langkah yang diambil Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura
Menurut Soni, urusan melantik Sekdaprov adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Gubernur.
“Sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat, Gubernur Sulteng wajib tegak lurus terhadap keputusan Presiden yang telah mengangkat Sekdaprov. Keputusan itu bersifat mutlak, harusnya Gubernur tinggal melantik saja,” kata Soni kepada awak media.
Jika Gubernur tetap berkeras menolak, maka Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih pelantikan.
“Sesuai aturan sudah jelas, bilamana Sekdaprov tidak dilantik Gubernur dalam kurun waktu tertentu, maka Mendagri lah yang melantik,” katanya.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan evaluasi kembali kepada presiden setelah masa 6 bulan.
Namun, keputusan akhir dievaluasi atau tidak tetap ada pada presiden.
“Sekali lagi, tak ada alasan Gubernur menolak melantik. Karena nyatanya, nama yang dipilih Presiden itu merupakan 3 nama yang disodorkan Gubernur ke Presiden. Kan aneh jadinya jika tidak dilantik,” ujar Dosen IPDN ini. ***