Berita Keren | Luwuk – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria yang bekerja sebagai sales kompor gas karena diduga melakukan pencurian uang dengan modus menukarkan/mengganti kartu ATM milik korban.
Dimana terduga pelaku menawarkan jasa untuk membantu menguruskan pembukaan rekening baru.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial HU (26), warga Desa Kohoboti, Kecamatan Luwuk Utara itu ditangkap di indekosnya pada Senin (13/2/2023) pada pukul 21.15 Wita.
Kepala Satreskrim Polres Banggai, Iptu Dicky Armana Surbakti menjelaskan, pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 10.15 Wita HU mendatangi rumah korban di Jalan Tanjung Jepara Kelurahan Karaton, Luwuk untuk melakukan servis kompor.
Setelah itu HU memberitahu ke korban bahwa ada tunjangan konsumen senilai Rp 2,7 Juta/2 bulan sekali diterima dengan syarat membuka rekening baru.
Selanjutnya HU menawarkan jasa untuk membuatkan korban rekening baru tersebut.
Saat korban mau ganti baju, HU dengan cepat menukarkan/mengganti ATM milik korban, dan meminta nomor PIN ATM yang ditulis oleh korban selanjutnya terduga pelaku pamit keluar rumah.
“HU dapat meyakinkan korbannya. Dia datang untuk memengaruhi korban untuk dipercaya dalam membantu pembuatan rekening baru,” ungkapnya.
Dari kejahatan itu, HU berhasil mengambil uang sebanyak Rp 51,1 juta milik korban.
Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Senin (13/2/2023).
Pada rekening BRI di Unit Simpong milik korban terdapat transaksi mencurigakan yang menyebabkan uang korban di dalamnya terpakai sebesar Rp 51,1 juta.
Pelaku melakukan transaksi yaitu berupa tarik tunai senilai Rp 2 juta dan melalui transfer BRI Brilink ke perempuan ML sebesar Rp 48,1 juta.
Dari penuturan HU, sebagian uang dari hasil pencurian tersebut sudah dibayarkan utang ke beberapa orang.
Akibat perbuatannya, polisi mengamankan barang bukti senilai Rp 33,1 juta dan terduga pelaku di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.