Lahan Pertanian Diserobot, Warga Poboya Mengadu ke Komnas HAM

Berita Keren | Masyarakat Poboya yang merasa lahan pertaniannya diambil alih secara sepihak oleh beberapa pihak mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Sulteng.

Melansir diksi.net, mereka menceritakan kronologi pengambil alihan lahan tersebut. Sementara, Komnas HAM menduga telah terjadi Penyalahgunaan kekuasaan terhadap penerbitan SHM di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah seorang Tokoh Masyarakat Poboya, Isran menjelaskan selama ini, masyarakat merasa berhak atas tanah tersebut, karena pada tahun 2002 ada dua kelompok tani jarak yang mendapatkan tanah untuk mereka kelola.

Penyerahan tanah tersebut menurut Irsan dilakukan oleh Ketua Kelompok Adat Poboya disetujui dan disaksikan oleh Lurah setempat.

“Setidaknya ada total 15 hektar lahan yang diserahkan dan dibagi kepada kedua kelompok tani, tanah tersebut dibagikan kepada kami untuk membantu perekonomian masyarakat Poboya,” jelas Isran, Senin (20/03/2023) seperti mengutip dari diksi.net.

Menurutnya, dari hasil penelusuran terkini, 8 Hektar diantaranya telah diterbitkan SHM nya tanpa sepengetahuan mereka. dan Anehnya beberapa SHM tersebut atas nama pejabat namun bukan penduduk asli kelurahan poboya dan tanpa sepengetahuan oleh masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedy Askari mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi pada 12 orang yang memiliki SHM di atas lahan pertanian masyarakat poboya.

“Langkah yang akan dilakukan oleh Komnas HAM Sulteng adalah melakukan koordinasi pada pihak BPN Kota Palu, hingga tingkatan RT/RW dan lurah. Perihal penyusunan asal usul dikeluarkannya SHM masing-masing pihak,” tuturnya.

Ia juga menduga, telah terjadi abbuse of power (penyalah gunaan kekuasaan) atas penerbitan SHM tersebut karena tidak jelas asal usulnya.

“saya bahkan mendapat informasi jika Komnas HAM juga akan melakukan pengkajian lebih jauh terkait dengan permasalahan yang penerbitan SHM tersebut lewat program prona yang notaben ditujukan untuk masyarakat kecil, tapi kenapa justru nama pejabat yang muncul di SHM nya,” kata Dedy.

Di Depan perwakilan masyarakat itu, Dedy juga berjanji untuk melakukan penelusuran dan mencari data pendukung, termasuk diantaranya memanggil para pemilik SHM dan BPN Kota Palu.

“kami akan melakukan penelusuran hingga ke level paling bawah, untuk mencari asal usul penerbita SHM tersebut.” Tegasnya.

Rencananya, Perwakilan Warga Poboya akan kembali bertemu dengan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah minggu depan untuk menindak lanjuti aduan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *