Timsel Umumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Sulteng, Termasuk 2 Petahana

Berita Keren | Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sulteng mengumumkan 10 nama yang lolos tahapan tes kesehatan dan wawancara, Jumat 24 Maret 2023.

Kesepuluh nama itu bakal direkomendasikan ke KPU RI untuk menentukan 5 nama Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

Bacaan Lainnya

Melansir Referensia.id, Ketua Timsel Calon Anggota KPU Sulteng Muhd Nur Sangadji menyebut, proses penetapan 10 nama yang kemudian bakal direkomendasikan ke KPU RI telah melewati tahapan-tahapan sesuai aturan.

“Proses cukup panjang karena kita harus meneliti dengan baik, agar menghasilkan hasil yang benar-benar sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Nur Sangadji dalam Press Conference Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.

Dari sepuluh nama yang bakal direkomendasikan oleh Timsel, dua di antaranya merupakan Komisioner KPU Sulteng yang masih menjabat atau petahana. Mereka adalah Halima dan Nisbah.

Adapun nama-nama Calon Anggota KPU yang lolos tahapan tes kesehatan dan wawancara yang kemudian bakal direkomendasikan ke KPU RI yakni, Risvirenol, Alwin Palalo, Fery, Dirwansyah Putra, Nisbah, Taufik Hidayat, Halima, Muslim Abd Muin B, Christian Adiputro Oruwo dan Darmiati.

Selanjutnya para Calon Anggota KPU Sulteng itu akan mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di KPU RI.

Timsel akan mengirimkan nama-nama tersebut ke KPU RI pada pekan ini. “Minggu ini akan kami kirimkan namanya ke pusat untuk menentukan lima nama,” kata dia.

Meskipun tahapan seleksi telah usai, namun jika ada masukan dari masyarakat terkait 10 nama Calon Anggota KPU Sulteng tersebut, masih akan ditindak lanjuti oleh Timsel, namun tidak akan mengubah keputusan.

“Jika nanti ada lagi masukan dari masyarakat setelah keputusan ini, itu tidak akan mengubah keputusan, tapi masukan itu akan kami lampirkan ke Jakarta, mereka yang akan mempertimbangkan itu.”

Di antara nama-nama tersebut, bahkan ada dua nama yang tercatat telah mendapat catatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), namun tetap mendapatkan rekomendasi dari Timsel.

Sebab, catatan DKPP bukan patokan bagi Timsel untuk memutuskan lulus atau tidak lulusnya calon.

Namun begitu, Timsel akan tetap melapirkan catatan-catatan tersebut beserta nama-bama calon yang akan direkomendasikan ke KPU RI. (RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *