Polda Sulteng Tetapkan Oknum Anggota Polri Tersangka Persetubuhan Anak di Parimo

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho. (Foto: IST)


Berita Keren | Kasus Persetubuhan anak yang menyeret oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho melalui siaran tertulis Polda, Minggu (4/6/2023).

Bacaan Lainnya

“Untuk oknum anggota Polri malam ini sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka,” ucapnya.

Kata orang nomor satu di Polda Sulteng itu, MKS langsung ditahan usai pemeriksaan.

“Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya,” ujarnya.

Diketahui, korban kasus Persetubuhan anak berinisial RI (16) berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong.

Dari 11 orang pelaku, 3 orang diantaranya adalah Oknum Guru, Kades dan Anggota Polri.

Akibat kasus persetubuhan itu, korban akan menjalani proses pengangkatan rahim yang akan berlangsung pekan depan.

Delik Persetubuhan

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak di bawah umur berinisial RI bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan.

Menurut Jendral bintang dua itu, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

“Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa,” ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kata Agus, tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

“Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda,” ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi terlah berhasil menangkap 7 orang terduga pelaku Persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Namun, saat ini masih ada 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sementara untuk oknum anggota Polri berinisial MKS berpangkat Ipda yang juga ikut terlibat dalam kasus itu sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *