Berita Keren | Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus mendampingi remaja 15 tahun, korban persetubuhan anak 11 pelaku di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), yang intens menjalani perawatan di RSUD Undata Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami telah membuat kontrak kesepakatan, antara Pendamping Sosial (Pedsos) bersama korban, dalam hal ini orang tuanya. Mereka bersedia untuk didampingi, dan mau menandatangani,” kata Kepala Balai Nipotowe Palu, UPT Kementerian Sosial (Kemensos), Hanafi, di Palu, mengutip The Opini.
Menurutnya, Pedsos berupaya membantu korban dan keluarganya, agar siap menghadapi permasalahan tersebut, baik perihal hukum, maupun pemulihan secara fisik dan psikis.
Saat proses hukum, Pedsos akan memberikan pendampingan saat korban menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kepolisian.
“Bagaimana kita, menguatkan korban bisa melalui masalah ini, dan tidak merasa tidak tertekan serta terancam,” kata dia.
Dia menjelaskan, intinya proses pendampingan yang dilakukan Kemensos, sama seperti Lembaga atau instansi lain yang ikut mendampingi.
Hanya saja, yang membedakan ialah penyusunan laporan sosial, untuk kebutuhan korban saat dalam proses persidangan di Pengadilan.
“Sehingga, laporan social yang disusun tersebut, harus dipastikan informasinya benar-benar valid dari korban,” ujarnya.
Kemudian, Kemensos juga telah menawarkan kepada korban dan keluarganya, untuk menempati Balai Nipotowe Palu, pasca menjalani perawatan di rumah sakit.
Bahkan, pendampingan bukan hanya focus pada persoalan itu saja. Kemensos, lanjutnya, juga memenuhi kebutuhan adik-adiknya yang ditinggalkan kedua orang tuannya untuk mendampingi korban di Kota Palu.
“Pendampingan yang kami lakukan kepada korban ini, juga berlaku pada korban lainnya, baik diminta maupun tidak,” tukasnya.