Polisi Ciduk Satu Pelaku Persetubuhan Anak di Kendari, Pelimpahan ke JPU Pekan Depan

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho saat penyampaian kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong kepada anak dibawah umur berinisial RI (15) bukan pemerkosaan tetapi Persetubuhan. (Foto: TRIBUNPALU.COM/RIAN)

Berita Keren | Polisi menyiduk satu pelaku persetubuhan anak dalam tindak pidana asusila berinisial AW di Kendari, Sulawesi Tenggara. Penangkapan AW juga disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

“Iya kang,” tulis Jendral bintang 2 itu via Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).

Bacaan Lainnya

Penangkapan itu menggenapkan 11 pelaku tindak asusila terhadap remaja RI (16) yang kini menjalani penanganan medis di RSUD Undata Kota Palu.

Dari 11 pelaku ditahan Polda Sulteng, tiga di antaranya aparatur negara, oknum desa, oknum guru dan oknum perwira Polri.

“Mohon doanya, berkas minggu depan sudah dapat kami selesaikan sehingga bisa segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Diketahui, korban kasus persetubuhan RI (16) bergulir sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Akibat kasus persetubuhan itu, korban menjalani menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Undata Palu karena merasakan sakit di sekitaran perutnya.

Berikut identitas dan profesi 11 pria setubuhi anak 15 tahun di Sulteng, antara lain:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, sampai saat ini masih berstatus buron

10 AK, yang juga masih menjadi buron

11. Ipda MKS, Perwira Polri.(Tribupalu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *