Berita Keren | Kasman Lassa secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Bupati Donggala per tanggal 7 Juli 2023 sesuai dengan Surat Edaran yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala.
Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum, Amin Rusagau saat dikonfirmasi oleh media ini. Senin (10/7/23).
“Iya, Pak Kasman benar-benar mengundurkan diri dari jabatan Bupati. Nomor surat yang terkait dengan permohonan pengunduran dirinya, dengan nomor surat 800/0538/Bag.Umum/2023,” jelasnya.
Menurut Amin, Kasman mundur demi ‘Nyaleg’ DPRD Kabupaten Donggala.
“Pak Kasman mundur dengan alasan mencalonkan diri pada pemilihan umum anggota DPRD kabupaten Donggala tahun 2024,” sambungnya.
Diketahui bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.
Hal ini diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain kepala daerah dan wakil kepala daerah, para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil juga diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Begitu pula dengan anggota Polri dan TNI, mereka harus mengundurkan diri dan melepas seragam dinas jika ingin menjadi caleg.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.
Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar sebagai caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selanjutnya, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur, “Apabila sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.” (KB/*)