Berita Keren | Sembilan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui penyampaian laporan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus), berisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (7/8/2023).
Ke sembilan Fraksi DPRD Kota Palu tersebut ialah Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, serta Fraksi PAN.
Ketua DPRD Kota Palu Armin pimpin langsung Rapat Paripurna, dihadiri Pimpinan Pansus, Fraksi serta disaksikan Wali Kota Palu (diwakili) Asisren II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemkot Palu dr. Husaema dan dihadiri pimpinan OPD teknis.
Disetujuinya Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah oleh Sembilan fraksi, ditandai dengan adanya penyampaian dan penyerahan secara tertulis oleh Sembilan Fraksi kepada Ketua DPRD Kota Palu Armin.
Ketua DPRD Kota Palu Armin, mengatakan, setelah disetujui tentunya akan ditindaklanjuti kembali untuk dibahas ke Gubernur Sulawesi Tengah, Kemendagri dan Kementerian Keuangan RI.
“Kita tinggal menunggu hasil pembahasan lanjutan ini karena semua daerah berlomba-lomba mengusulkan terkait dengan masalah pajak dan Retribusi Daerah,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Insya Allah kalau sudah selesai pembahasan dan sudah terbit Perdanya, kita harapkan bisa segera di jalankan dalam rangka tadi, meningkatkan PAD Kota Palu kita,” tegasnya.