Berita Keren | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Biro Hukum berkunjung ke Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk berkonsultasi terkait kondisi pertambangan ditinjau dari sisi hukum.
Kepala Biro Hukum, Adiman bersama jajarannya, diterima Sekretaris Dirjen Minerba Iman Sinulingga dan Biro Hukum ESDM Marthin Saragi, di Jakarta, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Pada kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Adiman menyampaikan beberapa persoalan, di antaranya tentang surat Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tak serta merta menjadi dasar Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mendaftar di MODI.
“Terlebih dahulu dilakukan klarifikasi kepada Gubernur agar IUP yang terdaftar di MODI atas Putusan PTUN sudah clean and clear serta tidak menghambat sistem investasi di daerah,” ujarnya.
Adiman juga menyampaikan, harapan Gubernur terkait dengan terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2023, tentang wilayah pertambangan. Di mana peran Gubernur Sulawesi Tengah dapat diatur kewenangannya terkait dengan penetapan wilayah pertambangan di daerah.
Pihaknya pun mempertanyakan permasalah IUP yang terbit di lokasi tanah masyarakat dan telah memiliki sertifikat.
“Gubernur meminta kepada kami untuk mempertanyakan terkait dengan pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/2023 tentang tata cara pemproses, penerbitan dan pendaftaran IUP,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dirjen Minerba, Imam Sinulingga mengatakan, surat Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura ke Menteri ESDM telah ditindaklanjuti.
“Putusan PTUN terlebih dahulu, akan dikonsultasikan dan diklarifikasi ke Gubernur sebelum dilakukan pendaftaran di MODI,” terangnya.
Sementara itu, Biro Hukum ESDM, Marthin Saragih Biro mengatakan, usul penetapan wilayah pertambangan merupakan kewenangan Gubernur.
Hal ini, kata dia, telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, dan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023.
Selanjutnya, terkait IUP yang terbit di atas lahan masyarakat, harus terlebih dahulu diselesaikan, sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau hak masyarakat belum diselesaikan Pemilik IUP tidak boleh melakukan operasional pertambangan. Meskipun ada IUP yang dimilikinya. Bayar dulu, baru lakukan penambangan,” tegasnya.
Sementara, Kepmen ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.8/2023 tentang tata cara pemrosesan, penerbitan dan pendaftaran IUP, telah berlaku dan berjalan.