Berita Keren | Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua orang tersangka kasus pencurian senjata api (senpi) di Jalan Lagarutu.
Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini didasarkan pada laporan informasi Nomor: R/LI/03/X/2023 tanggal 29 Oktober 2023 dan laporan polisi Nomor: LP-A/X/2023/SPKT/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG, tanggal 29 Oktober 2023.
Dia mengatakan, dua tersangka yang berhasil ditangkap itu diketahui masih berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun berinisial AL alias Kd dan MD alias Dk.
“Mereka telah menjadi target operasi tim Resmob Tadulako setelah menerima informasi tentang rencana transaksi jual beli senjata api di Jalan Anoa, Kota Palu,” kata Kapolresta Barliansyah, Senin (31/10/2023).
Dia menjelaskan, peristiwa penangkapan berawal pada Ahad (29/10/2023) sekira pukul 12.00 Wita ketika tim Resmob Polresta Palu menerima informasi dari seorang informan mengenai rencana transaksi tersebut.
Informan ini awalnya mencoba untuk mengamankan senpi yang akan diperjualbelikan, tetapi kedua tersangka tiba-tiba pergi ke Jalan Danau Talaga, sehingga tim Resmob memerintahkan informan untuk kembali menghubungi kedua tersangka dan memberitahu bahwa pembeli senjata api sudah ada di Jalan Anoa.
Setelah berhasil membawa senpi kembali ke Jalan Anoa, tim Resmob Tadulako segera mengamankan senjata tersebut, bersama dengan amunisi aktif dan sarung senjata.
Sementara itu, kedua tersangka masih menunggu informan di Jalan Danau Talaga untuk melakukan transaksi.
Selanjutnya, tim Resmob Tadulako segera bergerak cepat menuju Jalan Danau Talaga untuk mengamankan kedua tersangka.
Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka mengakui selama interogasi bahwa senpi tersebut mereka peroleh dengan cara mencurinya di pinggir Jalan Lagarutu saat pemiliknya tertidur di pinggir jalan.
“Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk interogasi lebih lanjut,” tutur kapolresta.
Selama interogasi kata Barliansyah, kedua pelaku mengakui bahwa masih ada satu butir amunisi yang tertinggal di rumah salah satu pelaku di Jalan Merpati. Tim Resmob Tadulako segera bergerak ke rumah pelaku tersebut untuk mengamankan amunisi tersebut.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh polisi termasuk satu senpi jenis Sig Sauer, 10 butir amunisi aktif kaliber 9 x 19mm, dan sebuah sarung senjata merek SIG.
Kapolresta mengungkapkan, pencurian senpi bermula saat diduga kedua tersangka melintas di Jalan Lagarutu pada 29 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 Wita pagi.
Mereka singgah di Masjid Nurul Iman untuk buang air kecil melihat di depan sebuah kios ada seeorang terbaring.
Setelah didekati mereka menemukan senpi yang tergeletak sekitar satu meter dari orang tersebut.
Diduga pelaku mengambil senpi tersebut dan membawanya pulang ke rumah AL.
Kedua tersangka kemudian sepakat untuk menjual senjata api tersebut kepada seorang informan dengan harga Rp2 juta.
Kedua tersangka kemudian menuju rumah informan di Jalan Danau Talaga, tetapi upaya mereka untuk menjual senjata api ini tidak berhasil karena paman informan tidak berani membelinya.
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu masih terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.