Berita Keren | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala secara resmi menetapkan 502 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan mewakili Kabupaten Donggala pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari 16 Partai Politik (Parpol) yang ikut serta.
Ketua KPUD, M. Unggul, menyatakan bahwa proses penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada hari Jumat (3/11/23) di kantor KPU Donggala.
“Selama 8 bulan penuh, kami melayani tahapan Pencalonan Anggota DPRD. Menariknya, dalam rentang waktu yang cukup panjang tersebut, tidak ada satu pun sangketa proses yang dibawa ke Bawaslu terkait proses ini, menunjukkan bahwa parpol telah dilayani dengan baik sebagai peserta pemilu,” ungkapnya.
Unggul melanjutkan, dari total 502 nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat 176 perempuan dan 327 laki-laki yang tersebar merata di 16 partai politik yang berpartisipasi.
“Proses pencalonan dimulai sejak bulan April 2023 hingga November 2023, selama 8 bulan,” Ucapnya
“Ketentuan mengenai batas waktu untuk pengajuan sangketa proses telah ditetapkan, yakni paling lambat 3 hari setelah keputusan penetapan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dalam UU Pemilu,” tambahnya.
Ia menambahkan, KPU Donggala dengan harapan besar, setelah penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Donggala, tidak ada partai politik yang mengajukan sangketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menegaskan kelancaran proses demokrasi yang telah dilakukan.
“Kami tetap menunggu selama 3 hari kerja ini, harapannya tidak ada pengajuan sangketa proses pasca penetapan DCT,” harap Ketua KPUD Donggala.