Berita Keren | Pelantikan Penjabat Bupati Donggala Pasca berakhirnya kepemimpinan Bupati Donggala Moh.Yasin (2019-2024) yakni Kepala DPMPTSP Moh. Rifani Pakamundi,S.Sos,M.Si oleh Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdi Mastura ,Selasa ( 16/01/2024) diruang Polibu Kantor Gubernur dinilai gegabah dan tabrak Aturan
Hal ini disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional yang juga Anggota Legislatif DPRD Propinsi asal Dapil Poso-Touna, Muhaimin Yunus Hadi . Menurutnya, pelantikan yang dilakukan Gubernur terkesan dipaksakan dan tidak tepat.
” Gubernur harusnya menolak melantik Moh.Rifani Pakamundi selalu penjabat Bupati karena saat ini statusnya telah menjadi tersangka sejak bulan Juli tahun lalu, artinya yang bersangkutan dalam proses hukum,tidak layak menjabat apalagi sebagai penjabat Bupati ” ujarnya kepada media ini, Kamis ( 18/01/2024).
Masih menurut Bang Mimin, panggilan akrab mantan Politisi jalanan di Poso ini bahwa sikap Gubernur yang tetap melantik Moh.Rifani Pakamundi selalu Penjabat Bupati Donggala adalah bentuk pembangkangan hukum dimana beliau selalu pejabat tertinggi di Sulawesi Tengah tetap melantik seseorang yang jelas statusnya sebagai tersangka.
“Gubernur bisa dianggap menghalang halangi penegakan hukum ,karena melantik pejabat yang berstatus tersangka , ini sangat keliru” jelasnya.
Untuk itulah,dirinya mendesak agar Rusdi Mastura selaku Gubernur Sulteng harus membatalkan Pengangkatan yang bersangkutan dan menunjuk Sekertaris Daerah menjadi Penjabat. ” Gubernur harus menganulir keputusan Mendagri tersebut dengan alasan penjabat yang dilantik kemarin bermasalah hukum, dan segera menunjuk Sekda untuk melaksanakan tugas tugas pemerintahan ” tegasnya.
Politisi yang terkenal vokal ini mengumpamakan dirinya jika terjerat kasus hukum,maka secara otomatis pasti dilakukan Pergantian Antar Waktu ( PAW).
” Kami saja kalo dinyatakan bermasalah dan terjerat kasus hukum langsung diusulkan di PAW, apalagi ASN..jangan karena ada hubungan spesial atau kepentingan jangka panjang, pelantikan dipaksakan walau yang bersangkutan statusnya telah menjadi tersangka ” katanya.
” Ini pasti ada kesalahan dan kesengajaan, mana mungkin lembaga negara sekelas Kemendagri lalai dengan status yang bersangkutan sebagai tersangka tetap ditunjuk jadi penjabat Bupati,pasti ada lobi-lobi tingkat tinggi meloloskan penjabat bermasalah jadi PJ.Bupati ” pungkas Anggota Komisi C DPRD Sulteng ini.
Mohammad Rifani Pakamundi dilantik Gubernur Sulteng,H.Rusdi Mastura Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-110 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Padahal, dalam Peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023 tentang penjabat kepala daerah. Pasal 14 yakni, Ayat (1) Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Ayat (2) Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
Sementara itu, Moh.Rifani Pakamundi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam. Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.
Laporan tersebut juga telah selesai digelar pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi naik menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023.
Dalam lampiran surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang masuk ke redaksi diketahui, Oknum Pejabat berinisial MR tersebut dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan IUP yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.DDAJ. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi didua wilayah yakni di Wilayah DKI Jakarta dan Propinsi Sulawesi Tengah.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung bernomor B/331/VII/RES.5.5/2023/Tipidter , penyidik DirTipidter Bareskrim Polri membidik MR dengan Pasal 416 KUHPidana dan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana serta Pasal 421 KUHPidana Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-(1) dan /atau Pasal 55 ayat (1) ke-(2), Pasal 56 KUHPidana . Hasil penyelidikan dan penyidikan Penyidik Tipiter Bareskrim Polri menetapkan bahwa MR selaku pejabat diduga terlibat dalam kegiatan pemalsuan pembuatan daftar atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi ,dimana yang bersangkutan atas jabatannya memiliki kewenangan penuh selaku pejabat daerah yang ditunjuk oleh Gubernur.
Tindakan pemalsuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana, dan atau Pasal 421 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 56 KUHPidana.
Dalam surat itu, Kombes Pol Nunung selaku wakil direktur dan penyidik menyebutkan, sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana pejabat yang membuat daftar, dan atau buku palsu dalam pemeriksaan administrasi, dan atau menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan, dan atau melakukan atau menyuruh melakukan dan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan perbuatan tindak pidana.
Dari keterangan yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kasus ini dilaporkan di Polisi usai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terhadap Pemprov Sulteng yang dimenangkan PT DDAJ selalu penggugat.*Portal Sulawesi*