Berita Keren | Memasuki masa tenang pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik Kota Palu.
Penertiban tersebut mulai dilakukan oleh Bawaslu Kota Palu berserta jajaran dan stakeholder terkait tepat pukul 00.00 Wita pada minggu (11/02/2024) dini hari sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Penertiban sendiri dilakukan di 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan yang ada di Kota Palu. Terkhusus untuk hari ini, penertiban memfokuskan pada APK yang berlokasi di jalan-jalan protokol sebagai langkah awal,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, minggu (11/02/2024).
Lanjut Agus, penertiban APK akan dilakukan selama 3 hari atau selama masa tenang. Ia juga menjelaskan APK dan BK yang ditertibkan untuk dini hari ini, terfokus pada APK dan BK yang sifatnya ringan tanpa membutuhkan alat khusus.
“Untuk APK dan BK yang terpasang di billboard akan dilakukan pada sore hari nanti, menunggu kendaraan khusus untuk mempermudah pembongkarannya,” lanjutnya.
“Harapannya di hari pertama, kedua, dan ketiga Kota Palu sudah bersih dan tidak ada lagi APK dan BK yang beredar sehingga tidak ada lagi kegiatan yang mengindikasikan kampanye ataupun sosialisasi,” imbuhnya.