Oknum Kades dan Caleg di Sulteng Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono. (Foto: Fandi Hu/Palu Ngataku)

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan dua oknum Kepala Desa (Kades) dan Calon Legislatif (Caleg) sebagai tersangka, dalam tiga kasus tindak pidana Pemilu.

“Ada tiga laporan Polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 19 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Kasus tindak pidana Pemilu tersebut, kata dia, dibuat setelah terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-una dan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Menurutnya, untuk Kabupaten Poso terkait pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal Caleg, dihentikan penyidikannya atau SP3.

Sebab, bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau hanya hasil print dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Sehingga Laboratorium Forensik (Labfor), tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” jelasnya.

Sementara, kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Una-una, penyidik menetapkan oknum Kades inisial DH sebagai tersangka.

Pasalnya, sang Kades melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dalam masa kampanye, dengan cara membagikan kalender Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada 24 Desember 2023.

Atas perbuatannya, tersangka DH dijerat pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 Juta.

“Kasusnya sudah P.21, dan telah dilakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 12 Februari 2024,” ujarnya.

Kemudian, tindak pidana Pemilu di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024, Caleg DPRD inisial HA diduga melanggar pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, saat kampanye tatap muka.

“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Kejaksaan pada 16 Februari 2024,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *